Berita Ngada

Petunjuk Jaksa Tak Kunjung Dipenuhi, Kejari Ngada Bakal Kembalikan SPDP Kasus Pasar Danga Nagekeo

SPDP penyidik bisa membuka kembali penyidikan dugaan perkara tersebut dengan ketentuan memperbaharui administrasi

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
TIM JAKSA - Tim Jaksa Peneliti Kejari Ngada saat konferensi pers di Kantor Kejari Ngada, Jumat 7 Juli 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada telah mengembalikan berkas perkara P 19 Penghapusan Aset Pasar Danga Kabupaten Nagekeo kepada Tim Penyidik Polres Nagekeo karena belum memenuhi syarat formil dan materil.

Tim Jaksa Peneliti Kejari Ngada, dalam Konferensi Pers di Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, Jumat 7 Juli 2023, menegaskan, informasi yang berkembang bahwa Kejari Ngada 'main - main' dalam penanganan perkara tersebut tidak benar.

Justru sebaliknya, menurut Tim Jaksa Peneliti, dalam berkas perkara dari Tim Penyidik Polres Nagekeo tidak ada progres, sehingga Tim Jaksa Peneliti mengembalikan berkas untuk dilengkapi.

Tim Jaksa Peneliti menguraikan, berkas perkara P 19 diantarkan langsung ke Tim Penyidik Polres Nagekeo tanggal 30 Mei 2023, berisi petunjuk jaksa untuk memenuhi syarat formil dan materil dalam kurung waktu 14 hari.

Baca juga: Wisatawan Mancanegara Ikut Menari Jai dan Dero Saat Pembukaan Festival Wolobobo Ngada 2023

Selanjutnya, Tim Penyidik Polres Nagekeo pada 14 Juni 2023 mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kejari Ngada. Namun, setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti, berkas perkara tersebut ternyata belum memenuhi syarat formil dan materil.

Oleh sebab itu, Tim Jaksa Peneliti pada 20 Juni 2023 mengembalikan berkas dan menyurati Tim Penyidik Polres Nagekeo yang intinya menyampaikan bahwa berkas perkara Penghapusan Aset Pasar Danga tidak memenuhi syarat (formil - materil).

Namun, sampai saat ini pihak Kejari Ngada Tim Penyidik Polres Nagekeo belum mengembalikan berkas perkara, padahal sudah lewat dari 14 hari.

Muhamad Firman, salah satu Tim Jaksa Peneliti menerangkan, selanjutnya pihaknya akan mengeluarkan (P20) perihal pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis dan kemudian mengembalikan SPDP.

"Karena berdasarkan Pasal 138 ayat 2 KUHP, dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum," ujarnya.

Baca juga: Pengunjung dan Pelaku UMKM Mulai Padati Taman Kartini Jelang Pembukaan Festival Wolobobo Ngada 2023

Mengenai pengembalian SPDP penyidik bisa membuka kembali penyidikan dugaan perkara tersebut dengan ketentuan memperbaharui administrasi penyidikannya (Sprindik dan SPDP).(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved