Berita Timor Tengah Utara
Bupati Timor Tengah Utara Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Tipikor BPBD ke Jaksa
Dengan berakhirnya batas terakhir berlakunya SKTJM ini maka, penanganan kasus ini sudah sepenuhnya berada di tangan APH
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten TTU ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Pasalnya, para pihak tidak mengindahkan SKTJM yang dikeluarkan BPK dan Inspektorat Daerah.
Menurutnya, SKTJM tersebut dikeluarkan dalam kurun waktu hingga Bulan Juni 2023. Dengan berakhirnya batas terakhir berlakunya SKTJM ini maka, penanganan kasus ini sudah sepenuhnya berada di tangan APH.
"Tapi kan mereka tidak mau mengindahkan. Sehingga sekarang ini ada di tangannya pihak kejaksaan to," ujar Bupati TTU saat diwawancarai Jumat, 7 Juli 2023.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Sebut Beberapa Kades Terpilih Bakal Batal Dilantik
Dikatakan Juandi, apabila SKTJM tersebut ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan (dengan pengembalian temuan tersebut) maka, kasus tersebut tidak dilimpahkan ke APH.
Semua barang jaminan sebagaimana yang telah tertuang dalam SKTJM ini, akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejari TTU. Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah maka, semua jaminan yang tertera dalam SKTJM ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari TTU.
Sebelumnya diberitakan, Kejari TTU telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa, tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari TTU mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.
Pasca dilakukan ekspose, perkara tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan ini, perbuatan pidana akan dibuat terang.
Baca juga: Teken MoU bersama BPJS Kesehatan, Bupati Timor Tengah Utara: Berobat Cukup Bawa KTP
Setelah dilakukan upaya mencari titik terang perbuatan pidana atas perkara ini, pada tahap selanjutnya kejaksaan akan mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab.
Penyidikan terhadap perkara di BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. Dua sumber anggaran yang sedang dalam tahap penyusutan ini berada pada tahun yang sama yakni tahun 2022.
Demikian disampaikan Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H Senin, 3 Juli 2023.
Baginya, sumber anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut mencakup anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan APBN yang dihibahkan tahun 2021 tetapi baru masuk pada tahun 2022.
"Sejauh yang kita dapat ini anggaran tahun 2022," ucapnya.
Baca juga: Sambut Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kejari Timor Tengah Utara Gelar Seminar Hukum
Total kerugian keuangan negara atas penanganan perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap pendalaman. Pasalnya beberapa dokumen yang diterima belum lengkap.
Sementara itu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kepala BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara, Yosefina Lake membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara di OPD yang dipimpinnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.