Berita NTT
Baleg DPR RI Sepakat Usulan Perpanjang Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat Sebut Desakan Politik
Menurut Ahmad, DPR sepertinya akan menggunakan isu ini untuk mendapatkan bonus elektoral pada pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang mengatakan wacana perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun akan menjadi 9 tahun, merupakan desakan politik ketimbang nilai fungsional.
"Wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun lebih karena desakan politik ketimbang nilai fungsionalnya," ungkap Dr. Ahmad Atang kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 9 Juli 2023.
Menurut Ahmad, DPR sepertinya akan menggunakan isu ini untuk mendapatkan bonus elektoral pada pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Anggota DPR RI, Melkhias Markus Mekeng Bantu 15 Ekor Sapi Kurban untuk Umat Muslim di Sikka
Wanacana itu, kata Ahamd karena DPR menyadari betul bahwa kepala desa memiliki peran signifikan dalam memobilisasi politik elektoral terhadap mereka yang telah memperjuangkan kepentingannya.
Masa jabatan kepala desa 9 tahun mesti dibatasi hanya satu periode agar terjadi sirkulasi kepemimpinan dan adanya Alih generasi.
"Kalau dua periode, maka seorang kepala desa akan menjabat selama 18 tahun dan ini buruk bagi situasi politik di desa karena akan menimbulkan kejenuhan dan pemupukan kepentingan hanya pada satu tangan.
Baca juga: Anggota DPR RI Diadukan ke MKD dan Bareskrim, Dugaan Pelecehan Seksual Secara Verbal
Dengan masa jabatan 6 tahun dan dua periode berarti masa tunggu setidaknya 12 tahun tetap dianggap lama apalagi 18 tahun. Namun jika ini sudah menjadi keputusan politik maka harus diperkuat dengan peraturan pemerintah untuk memberikan batasan kekuasaan agar tidak terjadi anomali.
Sementara itu, menurutnya anggaran dana desa naik hampir 100 persen dari 1 miliar menjadi 2 miliar menjadi berita gembira, namun kebijakan desentralisasi fiskal ini harus mendorong produktifitas bukan konsumtif.
"Kebijakan ini harus didasarkan pada kebutuhan desa setelah dilakukan uji petik dengan melihat nilai manfaatnya," kata dia
Baca juga: 20 Persen Kuota CPNS 2023 untuk Fresh Graduate, Ini Jurusan Kuliah Yang Paling Dibutuhkan
"Kita tidak bisa menutup mata terhadap ekses pengelolaan dana desa yang menimbulkan penyimpangan. Maka dengan naiknya jumlah dana desa harus diikuti dengan pengetatan pengelolaan yang berbasis rakyat," kata dia lagi.
Karena itu, dirinya berharap kontrol publik terhadap management pemerintahan dalam pengelolaan dana desa harus di beri ruang secara maksimal. Dengan demikian, transparansi, akuntabilitas menjadi sebuah keharusan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.