Berita Lembata

Pemkab Lembata Surati Para Caleg untuk Bayar Pajak Reklame

Kepala Bapenda Kabupaten Lembata Thomas Tipdes menjelaskan pajak reklame dikenakan kepada para bakal calon legislatif

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menyurati para bakal calon legislatif yang memasang baliho di ruang publik untuk mematuhi kewajiban mereka membayar pajak reklame. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) sudah menyurati para bakal calon legislatif atau Bacaleg yang memasang baliho di ruang publik untuk mematuhi kewajiban mereka membayar pajak reklame.

Kepala Bapenda Kabupaten Lembata Thomas Tipdes menjelaskan pajak reklame dikenakan kepada para Bacaleg karena di situ ada unsur promosi atau komersialisasi kepada publik.

Thomas berujar penerapan pajak reklame sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lembata Nomor 10 Tahun 2018 yang diatur dalam pasal 24-30. Perda dimaksud kemudian didukung secara teknis pada Perbup Nomor 4 Tahun 2014 tentan perhitungan nilai sewa reklame di Kabupaten Lembata.

Baca juga: Pemilih Milenial Dominasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Lembata

“Kita sudah surati para bakal calon legislatif soal kewajiban ini,” kata Thomas, Rabu, 5 Juli 2023 saat ditemui di Stadion Gelora 99, Desa Pada, Kabupaten Lembata.

Lebih jauh, dia menjelaskan, pajak reklame dikenakan kepada pemasangan baliho atau reklame di mana saja di wilayah Kabupaten Lembata, termasuk pemasangan baliho di halaman-halaman rumah. Jadi, dia menegaskan pajak reklame tidak hanya dikenakan di tempat-tempat (space) yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah.

“Kalau dia pasang baliho di halaman rumah dan mengarah ke jalan, itu kan berarti dia mau publikasi maka orang pasti lihat. Semua yang dipublikasikan di mana saja sampai ke desa-desa,” katanya.

Thomas berujar sejauh ini ada beberapa caleg yang datang ke kantor untuk berkonsultasi soal pajak reklame.

“Kantor kami terbuka bagi siapa saja yang mau berkonsultasi soal pajak,” ujar Thomas.

Baca juga: Vian Ikun Jadi Bacaleg Lembata Termuda, Janji Berikan 90 Persen Gaji untuk Masyarakat

John Batafor, salah satu calon legislatif, menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. John punya pendapat berbeda soal unsur komersial pada baliho yang dipasang para caleg. Secara pribadi, baliho miliknya yang disebar di beberapa tempat tersebut bagi dia tidak memiliki unsur komersial.

"Pengertian reklame harus ada unsur komersilnya, kalau kita lihat kamus Bahasa Indonesia, komersil itu identik dengan perniagaan," ujarnya. 

John berujar, sepengatahuan dia, tidak adanya pajak untuk reklame parpol dan caleg tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait Objek Pajak Reklame yang mana Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud meliputi, reklame papan (billboard, videotron dan megatron), reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan.

Namun, dalam UU tersebut juga mengatur bahwa ada reklame yang dikecualikan dari Pajak Reklame, yang tertuang dalam UU Nomor 1 Pasal 60 ayat 3e. Di antaranya adalah reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved