NTT Memilih
Jelang Pemilu 2024, 19.949 Pemilih Potensial Belum Miliki KTP Elektronik, DPRD Sikka Buka Suara
Disdukcapil Kabupaten Sikka mengalami kekurangan blanko dan masih banyak pemilih potensial yang enggan melakukan perekaman biometrik.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sebanyak 19.949 warga pemilih potensial di Kabupaten Sikka belum memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.
Kondisi itu dikarenakan Disdukcapil Kabupaten Sikka mengalami kekurangan blanko dan masih banyak pemilih potensial yang enggan melakukan perekaman biometrik.
Perekaman biometrik KTP adalah sebuah metode otentikasi yang menggunakan scanner atau pemindai sidik jari, iris mata, tanda tangan digital, pengenalan wajah, hingga pengenalan suara untuk mengidentifikasi jati diri penduduk.
Baca juga: 19.949 Pemilih Potensial di Sikka Belum Miliki KTP Elektronik, Kuota Blanko KTP Hanya 2000 Perbulan
Menurut KPU Kabupten Sikka, 19.949 pemilih potensial yang belum memiliki KTP El ini merupakan salah satu potensi masalah pada Pemilu 2024 mendatang.
Atas kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Yosep Karmianto Eri meminta Disdukcapil Kabupaten Sikka segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyiapkan sumberdaya.
"Supaya bisa turun lapangan dan di perubahan anggaran harus ada, kita harus dorong dan harus disiapkan anggaran. Saya minta ketua TAPD untuk mulai lakukan pergeseran di OPD-OPD untuk memprioritaskan hal-hal yang berhubungan dengan Pemilu 2024," ujar Yosep Karmianto Eri yang juga merupakan Ketua DPC PKB Sikka.
Dengan kondisi ini, menurut politisi asal Pulau Palue ini selain sangat merugikan para caleg, juga merugikan masyarakat yang memiliki hak pilih.
Baca juga: Asyik Judi Kartu Remi di Pusat Jajanan, Tujuh Warga Sikka Digerebek Polisi
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sikka, Philip Fransiskus menyebutkan, kondisi tersebut sudah pernah dibahas di rapat komisi dan rapat Badan Anggaran (Banggar) dan pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari Disdukcapil Kabupaten Sikka.
"Bahwa anggaran dari pusat untuk blanko KTP El itu memang sangat terbatas, kalau tidak salah perbulan itu dengan angka sekitar 2000 blanko," jelas Philip Fransiskus.
Kesulitan berikutnya menurut Philip yakni Disdukcapil Kabupaten Sikka belum mampu mencetak sendiri KTP El karena terkendala mahalnya alat cetak e-KTP
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar), ada opsi untuk mempercepat pengadaan blanko KTP El dengan cara hibah anggaran kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil sehingga kuota blanko KTP El bisa ditambah.
Baca juga: Rumah Sakit Apung dr. Lie Dharmawan Lakukan Pelayanan Medis di Pulau Pemana Sikka
"Tetapi kemudian juga mengalami kendala karena kan kita mengalami defisit yang besar, kita kesulitan mencari celah dimana untuk anggaran itu untuk kita bisa hibah ke pemerintah pusat," jelas dia.
Terhadap kondisi ini, Philip Fransiskus menjelaskan beberapa opsi, yakni Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Bupati Sikka bersurat ke Kemendagri melalui Dirjen Dukcapi untuk menggambarkan kondisi ril di Kabupaten Sikka terkait pembuatan KTP El.
Sehingga menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menambah kuota blanko KTP El untuk Kabupaten Sikka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.