NTT Memilih

Sentra Gakkumdu Sabu Raijua Limpahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan

IPTU Markus saat diwawancarai menyampaikan bahwa 3 tersangka dalam dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Penulis: Jevon Agripa Dupe | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/JEVON AGRIPA DUPE
BERKAS – Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Sabu Raijua (Sarai) melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pemilu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarai, Rabu 5 Juli 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe

POS-KUPANG.COM, SEBA - Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Sabu Raijua (Sarai) melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pemilu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarai, Rabu 05 Juli 2023.

Pantauan POS-KUPANG.COM Proses pelimpahan berkas tersebut di serahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Markus Yosepus Foes,S.H. di dampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

IPTU Markus saat diwawancarai menyampaikan bahwa 3 tersangka dalam dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Baca juga: Berdayakan Pelaku Usaha Pemkab Sabu Raijua Beri Bantuan Bagi Pelaku Usaha

”Tersangka dalam dugaan pelanggaran tersebut yaitu Yan Quarius Bunga, Venos Oktovianus Lado dan Marten Raga, dengan dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP,” ucap Iptu Markus.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Suseno, SH, menyampaikan bahwa berkas yang diterima akan diperiksa untuk tahapan selanjutnya.

”Berkas yang Kita terima selanjutnya akan kita periksa untuk melihat kelengkapan Materil dan Formilnya, berupa barang bukti dan alat bukti jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah maka berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) ,” ucap Suseno.

Baca juga: Pendekatan Pelayanan SIM, Wakil Bupati Sabu Raijua Apresiasi Satlantas Polres Sabu Raijua

Suseno berharap agar menjelang pemilu agar dugaan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.”Kita berharap seluruh elemen, dalam menyongsong pemilu dapat saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Suseno.

Marten Raga salah satu tersangka dugaan pelanggaran pemilu tersebut saat konfirmasi menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti tahapan yang ada.”Dengarnya seperti itu, saya ikuti saja proses yang ada,” ucap Marten. (cr22)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved