Berita Kota Kupang
Di Tahun 2023, Bapas Kupang Bimbing 1116 Napi Tersebar di Rutan dan Lapas
Klien dewasa yang mendapatkan asimilasi di rumah, kata orang nomor satu di Bapas Kelas II Kupang sebanyak 412 orang, dan klien anak ada 4 orang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Kupang melaksanakan pembimbingan kepada 1116 Napi yang tersebar di Lapas/Rutan di wilayah kerja Bapas Kupang per 3 Juli 2023.
Jumlah ini naik dibandingkan dengan data tanggal 23 Juni 2023 dengan posisi jumlah 1069 Napi. Dari jumlah 1116 tersebut, klien dewasa berjumlah 1075 orang dan klien anak 41 orang.
"Jumlah Napi itu tersebar di wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Rote, Sabu dan Kabupaten Alor," kata Kepala Bapas Kelas II Kupang, Abusalim kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 5 Juli 2023.
Baca juga: Tiga Narapidana Terima Surat Pembebasan Bersyarat dari Bapas Kelas II Kupang
Abusalim menambahkan bahwa untuk klien (Napi) dewasa yang mendapatkan surat pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 600 orang, sedangkan klien anak sebanyak 34 orang anak.
Sementara klien dewasa yang mendapatkan cuti bersyarat (CB) 57 orang, sedangkan klien anak 1 orang.
"Klien dewasa yang mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) ada 4 orang. " Untuk klien anak tidak ada," ujarnya.
Klien dewasa yang mendapatkan asimilasi di rumah, kata orang nomor satu di Bapas Kelas II Kupang sebanyak 412 orang, dan klien anak ada 4 orang.
Baca juga: Kemenkumham Sebut 478 Narapidana Hukuman Mati Menunggu Dieksekusi
"Klien anak yang latihan kerja ada 2 orang, kalau klien dewasa tidak ada. Kemudian klien dewasa PID bersyarat ada 2 orang dan klien anak tidak ada," ungkapnya.
Sementara untuk jenis tindak pidana untuk klien dewasa, sebut Abusalim, perkara paling banyak adalah perlindungan anak sebanyak 301 orang, sedangkan untuk klien anak ada 33 orang.
Kemudian perkara pencurian oleh klien dewasa ada 63 orang, dan klien anak ada 2 orang. Perkara penganiayaan untuk klien dewasa ada 76 orang, dan klien anak 1 orang.
Baca juga: Syukuran HBP Ke- 59, Kadiv Pemasyarakatan NTT Komitmen Tingkatkan Pembinaan Keterampilan Narapidana
"Perkara Narkotika oleh klien dewasa ada 24 orang dan untuk klien anak tidak ada," jelasnya.
Selanjutnya perkara pembunuhan yang dilakukan oleh klien dewasa ada 86 orang dan klien anak ada 3 orang.
Sementara perkara illegal logging (tebang kayu dan penjualan kayu) untuk klien dewasa ada 11 orang, sedangkan untuk klien anak tidak ada.
"Kami melakukan pendampingan kepada klien anak yang berhadapan dengan hukum seperti di Kepolisian ada 25 anak, Kejaksaan ada16 anak dan Pengadilan ada 44 orang anak," tambahnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Bapas-Abusalim.jpg)