Oknum Satpol PP Alor Cabuli Anak

BREAKING NEWS: Oknum Satpol PP Alor Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Kanit Tipikor sekaligus Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor didampingi AIPDA Suherman, S.H., selaku Kanit Tipiter membenarkan adanya kasus itu.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
IPDA Ibrahim Usman, S.H., selaku Kanit Tipikor sekaligus Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor didampingi AIPDA Suherman, S.H., selaku Kanit Tipiter memberikan keterangan kasus percabulan anak di bawah umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di Kabupaten Alor berinisial DN (53) diduga melakukan Pencabulan anak di bawah umur berinisial SAT (7). 

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa 4 Juli 2023 Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos, melalui IPDA Ibrahim Usman, S.H., selaku Kanit Tipikor sekaligus Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor didampingi AIPDA Suherman, S.H., selaku Kanit Tipiter membenarkan adanya kasus Pencabulan tersebut.

"Benar ada Laporan polisi nomor LP-B/177/VII/2023/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT terkait kasus Pencabulan yang diduga dilakukan oleh inisial DN yang bekerja sebagai PNS anggota Satpol PP kepada korban berinisial SAT," ujarnya Ibrahim.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi ABK KM Nusantara di Perairan Pantar Alor

Adapun dalam modus operandi terduga terlapor terlibat asmara dengan ibu korban. Terduga dipercayai oleh ibu korban untuk mengantar dan menjemput korban, saat ibu korban pergi bekerja.

Seiring berjalannya waktu, terduga mulai melakukan Pencabulan. Hal ini berlangsung sejak Februari 2023 hingga 30 Juni 2023.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rekrut Remaja Alor Kerja di Jambi, Tersangka TPPO Asal Malaka Diamankan Polres Alor 

Ancaman hukum pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Korban sudah dilakukan visum, sedangkan pelaku datang meminta mengamankan diri sendiri di Polres Alor karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan," imbuhnya. 

Semetara itu, Kasat Polpp Zainal Nampira yang dihubungi via telepon Selasa 4 Juli 2023 sore mengatakan saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan.

"Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan berhubung ada urusan keluarga. Saya akan informasikan lebih lanjut," ujarnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved