Sidang Johnny Plate

Johnny Plate Sebut Arahan Jokowi Soal Proyek BTS Kominfo, Langsung Disemprot Majelis Hakim

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengingatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate agar mengabaikan siapapun yang mendatanginya dan mengatasnamakan hakim, Selasa 4 Juli 2023. 

Fahzal menambahkan, bahwa eksepsi atau nota keberatan ini banyak termasuk mengupas tentang materi pokok perkara, sehingga nantinya akan dipertimbangkan oleh persidangan.

"Apakah sudah mencakup atau memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, ada pelangaran itu atau tidak itu akan dipertimbangkan," jelasnya.

Fahzal juga meminta agar Johnny Plate tak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar soal adanya unsur politik dalam perkara yang tengah berlangsung di persidangan ini.

"Biar Bapak Johnny Plate, saudara jangan terpengaruh dengan berita-berita itu, banyak sekali berita-berita apalagi yang dihadapkan ke sidang ini Menkominfo, bagian dari pemberitaan," kata Fahzal.

Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penunut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6) lalu. (tribun network/aci/yud/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved