NTT Memilih

Baliho Bacaleg Bermunculan di Labuan Bajo, Bawaslu Imbau Jaga Kemurnian Tahapan Kampanye

Di sisi lain, partai politik tentu tidak akan berdiam diri dalam melakukan publikasi sebagai upaya membangun popularitas bacaleg dan partai mereka.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
LEGISLATIF - Baliho salah satu bakal calon legislatif yang ditemui di kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin 3 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur sudah banyak bermunculan.

Wajah para bacaleg dan bendera partai yang lolos verifikasi pun nampak terpampang di sejumlah titik keramaian di kota Labuan Bajo, begitupun di setiap sudut Jalan Trans Flores.

"Saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian tahapan kampanye," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Eduardus Ndundu, Senin 3 Juli 2023.

Baca juga: Goa Batu Cermin Jadi Spot Daratan Paling Diminati Wisatawan di Labuan Bajo

Padahal jadwal berkampanye peserta pemilu sesuai yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 akan berlangsung pada 28 November hingga 10 Februari 2024.

Di sisi lain, partai politik tentu tidak akan berdiam diri dalam melakukan publikasi sebagai upaya membangun popularitas bacaleg dan partai mereka.

Eduardus mengaku, penertiban terhadap baliho Bacaleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan, sebab dari sisi isi mengandung unsur kampanye atau citra diri .

Baca juga: Bawaslu Manggarai Barat Lakukan Uji Sampling Data Pemilih Pendukung Bakal Calon Perseorangan

Eduardus mengimbau partai politik peserta pemilu baik partai poitik maupun bacaleg agar memenuhi ketetapan undang-undang pemilu yang berlaku dalam masa kampanye, termasuk salah satunya memasang baliho.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam pasal 25 PKPU 33 tahun 2018, Partai Politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo atau gambar dan nomor urut.

"Partai politik juga bisa melakukan pendidikan politik di internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas yaitu dilakukan di ruang atau gedung tertutup," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved