Berita Nasional
Setelah Vonis Sidang Etik, KPK Serahkan Kasus Pidana Petugas Rutan KPK ke APH Lain
Setelah secara internal komisi antirasuah melakukan penindakan terhadap oknum pegawai Rutan KPK itu, kini kasus itu akan berlanjut ke ranah pidana.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual oleh petugas rumah tahanan atau Rutan KPK terhadap istri tahanan kini terus bergulir.
Setelah secara internal komisi antirasuah melakukan penindakan terhadap oknum pegawai Rutan KPK itu, kini kasus itu akan berlanjut ke ranah pidana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihak KPK bakal menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri tahanan KPK ke aparat penegak hukum lain.
Baca juga: Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dipindahkan dari Rutan, Penyidik Senior: Harusnya Dipecat
Menurut Asep Guntur Rahayu, petugas rutan tersebut harus bertanggungjawab jika terdapat peristiwa pidana terkait perbuataannya.
Petugas rutan itu, kata sia, harus bertanggungjawab jika terdapat peristiwa pidana terkait perbuataannya.
“Kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya,” kata Asep dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Menurut Asep, jika perbuatan pegawai KPK masuk kategori pidana yang tidak bisa ditindak lembaga antirasuah karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang, akan diserahkan ke aparat penegak hukum lain.
Nantinya Asep mengungkapkan, dalam kasus perbuatan asusila petugas rutan itu terdapat sejumlah langkah yang diambil KPK yakni, penegakan kode etik dan disiplin.
Ia meminta publik menunggu tindak lanjut atas perbuatan pidana petugas tersebut.
“Baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya, silakan ditunggu saja nantinya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu.
Baca juga: Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi, Hakim Tolak Keberatan Lukas Enembe Atas Dakwaan JPU KPK
“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.
Ali kemudian membenarkan, pelaku dijatuhi hukuman sanksi etik sedang oleh Dewas KPK. Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.