Seleksi CPNS 2023

Ini Perbedaan Passing Grade Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023

Ini Perbedaan Passing Grade atau Nilai Amabang Batas Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus pada Seleksi CPNS 2023

|
Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA
Perbedaan Passing Grade Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi Seleksi CPNS - Ini Perbedaan Passing Grade Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus pada Seleksi CPNS 2023 

POS-KUPANG.COM - Nilai Ambang Batas atau passing grade merupakan standar nilai yang harus dicapai para peserta Seleksi CPNS 2023. Namun perlu kamu ketahui, passing grade Seleksi CPNS 2023 antara Peserta Reguler dan peserta Formasi Jalur Khusus ternyata berbeda. 

Berikut Perbedaan Passing Grade Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus pada Seleksi CPNS 2023.

Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas, Seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September.

Tak hanya Peserta Reguler, pada Seleksi CPNS 2023, Pemerintah juga membuka Formasi Jalur Khusus.

Baca juga: Ternyata Beda Passing Grade Seleksi CPNS 2023 antara Peserta Reguler dan Formasi Jalur Khusus

Antara Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus ternyata ada perbedaan. Perbedaan itu ada pada penentuan passing grade atau nilai ambang batas.

1. Dari sisi waktu.

Untuk durasi waktu pelaksanaan SKD CPNS 2023, yaitu 120 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Dalam hal ini, bagi pelamar penyandang disabilitas akan mendapatkan waktu pengerjaan soal ujian CAT (Computer Assisted Test) CPNS 2023 dengan durasi 130 menit.

Baca juga: Buka Sejuta Formasi, INTIP Jadwal, Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023 di SSCASN BKN

2. Jumlah Soal SKD

Jumlah soal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Untuk pembobotan nilai sendiri, pada materi soal SKD CPNS 2023 juga berbeda.

Dimana, untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).

Informasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved