Seleksi CPNS 2023

Ini Perbedaan Passing Grade Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023

Ini Perbedaan Passing Grade atau Nilai Amabang Batas Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus pada Seleksi CPNS 2023

|
Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA
Perbedaan Passing Grade Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi Seleksi CPNS - Ini Perbedaan Passing Grade Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus pada Seleksi CPNS 2023 

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :

Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Dokumen dan Cara Buat Akun SSCASN BKN

Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”

Diaspora

Penyandang disabilitas

Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat

Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebutuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Rekrutmen CPNS 2023 sebentar lagi akan digelar.

Jadi, Anda harus mengetahui bagaimana cara penentuan nilai ambang batas agar tembus passing grade dan lolos CPNS 2023.

Menurut rencana terbaru pemerintah, kurang lebih tiga bulan lagi pendaftaran CPNS 2023 akan dilaksanakan.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) telah membocorkan isu terkait jadwal CPNS 2023.

Namun, dalam hal ini Menpan-RB belum menjelaskan secara rinci terkait jadwal CPNS 2023.

Hanya saja, Menpan RB menyebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2023 rencananya akan dimulai pada bulan September 2023.

Selain itu, pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai jika validasi formasi selesai dan telah diumumkan secara resmi oleh pihak Kemenpan-RB.

Sebab, untuk Anda ketahui bahwa saat ini pemerintah yaitu Kemenpan-RB masih mengoptimalkan validasi usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved