Seleksi CPNS 2023

Ini Perbedaan Passing Grade Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023

Ini Perbedaan Passing Grade atau Nilai Amabang Batas Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus pada Seleksi CPNS 2023

|
Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA
Perbedaan Passing Grade Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi Seleksi CPNS - Ini Perbedaan Passing Grade Peserta Reguler dan Peserta Formasi Jalur Khusus pada Seleksi CPNS 2023 

"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, melansir Kompas.com pada, Senin (12/6/2023).

Menpan-Rb juga menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan jumlah sementara dari formasi CPNS 2023 dan PPPK kepada presiden Joko Widodo dengan jumlah 1.030.751 orang.

Baca juga: Catat, Ini Batas Usia CPNS 2023, Berikut Syarat Pendaftaran dan Cara Mengisi Formasi

 Panduan Lengkap Sukses Taklukkan Tes CPNS 2023

Dalam artikel ini, Tribungayo.com juga telah menuliskan panduan SKD terbaru tes CPNS 2023/2024.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 1023 Tahun 2021:

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 Pengadaan Pegawai Negeri Sipil meliputi

- tes wawasan kebangsaan (TWK)

- tes intelegensia umum (TIU)

- tes karakteristik pribadi (TKP)

Materi SKD CPNS 2023 sebagaimana dimaksud sebelumnya, bahwa materi SKD akan meliputi:

1. Materi TWK CPNS 2023

tWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved