Berita Nasional

Mahasiswa Unhas Makassar Tak Hanya Rekam Mahasiswi Tidur Setengah Bugil, Ternyata Ada Korban Lain

Fakta terbarunya ialah, pelaku telah mengoleksi sembilan video dengan tiga wanita berbeda.

Editor: Ryan Nong
Tribun Timur/ist
Ilustrasi - Mahasiswa Unhas Makassar tak hanya rekam mahasiswi tidur setengah bugil, ternyata ada korban lain. 

POS-KUPANG.COM, MAKASSAR - Mahasiswa Unhas Makassar yang ditangkap dengan sangkaan merekam video setengah bugil mahasiswi tetangga kamar indekos ternyata memiliki korban lain. 

Korban tindak asusila mahasiswa berinisial MH (21) itu tak hanya dari kalangan mahasiswi. Terdapat dua korban lain yang berprofesi sebagai karyawati.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol pada Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Rekam Mahasiswi Tidur Setengah Bugil, Mahasiswa Unhas Makassar Diciduk Polisi

Hutagaol mengatakan, dalam pemeriksaan, polisi mengungkap fakta baru dari kasus tersebut. Fakta terbarunya ialah, pelaku telah mengoleksi sembilan video dengan tiga wanita berbeda.

Pelaku, jelas Hutagaol, telah melakukan aksinya dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2023.

"Korban ada tiga, dalam handphone pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan ada sembilan video," katanya dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan pengakuannya, mahasiswa itu merekam video para korban untuk digunakan sebagai bahan ancaman agar korban mau diajak berhubungan intim.

Modusnya, MH mengirimkan video korban melalui pesan pribadi lalu diancam akan disebarkan.

Baca juga: Mahasiswa Tega Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar Ke Orangtua dan Dosen, Polisi: Kesal Diputus

"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," jelasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan merekam dan bukti pesan diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandas Hutagaol. 

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar itu diciduk polisi pada Senin (19/6/2023) kemarin. 

Mahasiswa berinisial MH ditangkap aparat Polrestabes Makassar di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

MH diamankan setelah melakukan aksi tak senonoh dengan merekam secara diam-diam mahasiswi tetangga kamar indekosnya yang berinisial B.

MH merekam kondisi mahasiswi yang tertidur pulas dan hanya mengenakan pakaian dalam.

Baca juga: Ancam Peras Dengan Modus Rekam Video Korban Berkonten Pornografi, Pria Asal Ende Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi mesum MH ketahuan setelah mengirimkan gambar tersebut ke korban melalui media sosial pribadinya.

"Berdasarkan keterangan korban bahwa telah menerima chat melalui Instagram yang mana pelaku mengirimkan gambar korban yang berada dalam kamar kos dalam kondisi hanya menggunakan pakaian dalam sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar," kata Ridwan.

Modus pelaku mengirim kan gambar tersebut, ialah sebagai bentuk ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami-istri.

"Pelaku mengirim foto tersebut melalui Instagram dan mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak melayani berhubungan intim," ucapnya.

Ridwan menyebut aksi pelaku telah dilakukan beberapa kali. Korban pun takut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

 

"Perbuatan dilakukan pada bulan Maret dan bulan Juni," bebernya.

Untuk saat ini MH sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditahan di Rutan Polres. Terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi," jelasnya. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved