Berita Nasional
Rekam Mahasiswi Tidur Setengah Bugil, Mahasiswa Unhas Makassar Diciduk Polisi
MH diamankan setelah melakukan aksi tak senonoh dengan merekam secara diam-diam mahasiswi tetangga kamar indekosnya yang berinisial B.
POS-KUPANG.COM - Seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diciduk polisi pada Senin (19/6/2023) kemarin.
Mahasiswa Unhas Makassar berinisial MH ditangkap aparat Polrestabes Makassar di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
MH diamankan setelah melakukan aksi tak senonoh dengan merekam secara diam-diam mahasiswi tetangga kamar indekosnya yang berinisial B.
MH merekam kondisi mahasiswi yang tertidur pulas dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Baca juga: Fakta Kasus Ibu Tewas Sambil Peluk Bayi 1 Bulan di Pati, Polisi: Dihajar Suami Siri
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi mesum MH ketahuan setelah mengirimkan gambar tersebut ke korban melalui media sosial pribadinya.
"Berdasarkan keterangan korban bahwa telah menerima chat melalui Instagram yang mana pelaku mengirimkan gambar korban yang berada dalam kamar kos dalam kondisi hanya menggunakan pakaian dalam sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar," kata Ridwan dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Modus pelaku mengirim kan gambar tersebut, ialah sebagai bentuk ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami-istri.
Baca juga: Cerita Sadis Empat Bocah Aniaya Hingga Bunuh ODGJ di Lebak, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku
"Pelaku mengirim foto tersebut melalui Instagram dan mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak melayani berhubungan intim," ucapnya.
Ridwan menyebut aksi pelaku telah dilakukan beberapa kali. Korban pun takut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
"Perbuatan dilakukan pada bulan Maret dan bulan Juni," bebernya.
Untuk saat ini MH sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ditahan di Rutan Polres. Terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi," jelasnya. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.