Breaking News

Seleksi CPNS 2023

Maaf, Rekrutmen CPNS 2023 Fresh Graduate Hanya untuk Formasi Talenta Digital, Ini Pertimbangannya

Maaf, Rekrutmen CPNS 2023 untuk Fresh Graduate hanya untuk Formasi Talenta Digital, sedangkan formasi lainnya prioritaskan tenaga honorer

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
Seleksi CPNS 2023CPNS/ Ilustrasi Ujian Seleksi CPNS - Maaf, Rekrutmen CPNS 2023 untuk Fresh Graduate hanya untuk Formasi Talenta Digital, berikut pertimbangannya 

Dalam hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi CPNS akan dibuka pada September 2023.

“(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/6/2023).

Anas juga telah melaporkan adanya seleksi CPNS ini kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Anas ini sekaligus menjawab waktu pembukaan CPNS 2023 yang sebelumnya masih simpang siur.

Kebijakan rekrutmen CPNS 2023

Demi menyelesaikan masalah tenaga non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) secara optimal.

Maka kebijakan pertama, dimana pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.

Dalam hal ini sejumlah variabel menjadi pertimbangan dalam rekrutmen CPNS 2023 ini.

Mulai dari indikator jumlah PNS yang pensiun, pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional.

Dimana hal ini juga termasuk pada pertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.

Selain itu, hal ini juga tentunya berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan reformasi birokrasi yang lebih menyeluruh.

Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.

Arah kebijakan terkait CPNS 2023 adalah untuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved