Berita Nasional
KPK Cueki Pernyataan Denny Indrayana Soal Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai info yang didapat Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai info yang didapat Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Denny sebelumnya mengaku mendapat info bahwa Anies Baswedan akan segera ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus Formula E saat ini masih tahap penyelidikan. Lebih jauh, KPK enggan menanggapi pernyataan Denny Indrayana secara spesifik.
Sebab, komisi antirasuah menilai apa yang disampaikan Denny Indrayana hanyalah asumsi semata.
"Sejauh ini, yang kami ketahui masih pada tahap penyelidikan. Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi," kata Ali Fikri, Rabu 21 Juni 2023.
Kendati demikian, KPK tetap menghargai Denny Indrayana. Apa yang disampaikan Denny Indrayana disebut sebagai hak kebebasan berpendapat.
Ali Fikri menambahkan, KPK tetap bekerja sesuai koridor hukum, tidak terpengaruh oleh intervensi politik manapun.
Baca juga: Minta Denny Indrayana Bantu Anies Baswedan, Mahfud MD: Itu Bukan Berita Baru dan Bukan Rahasia
"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Denny Indrayana kembali membuat heboh. Dalam keterangan yang diterima, Denny menyebut Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi di KPK.
"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," katanya.
Disebut Denny Indrayana, setelah KPK 19 kali ekspose ini pemecah rekor seorang anggota DPR menyampaikan kepada dirinya bahwa Anies Baswedan segera jadi tersangka.
"Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini juga mengaku tidak terkejut mendengar informasi ini.
Ia menyatakan, pernah menulis “Bagaimana Jokowi Mendukung Ganjar, Mencadangkan Prabowo, dan Menolak Anies," dimana dalam tulisan itu ia menyebut Jokowi menggunakan 9 strategi 10 sempurna, yaitu:
Baca juga: MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Pertama, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden.
Kedua, masih di tahap awal, segaris dengan strategi penundaan pemilu, sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode.
Ketiga, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik.
Keempat, menggunakan dan memanfaatkan kasus hukum sebagai political bargaining yang memaksa arah parpol dalam pembentukan koalisi pilpres.
Kelima, jika ada petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan, maka dia beresiko dicopot dari posisinya.
Keenam, menyiapkan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi untuk antisipasi dan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024.
Ketujuh, adalah tidak cukup hanya mendukung pencapresan Ganjar Pranowo, Jokowi juga memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto.
Kedelapan, Jokowi adalah membuka opsi mentersangkakan Anies Baswedan di KPK. Ini sudah menjadi rahasia umum, terkait dugaan korupsi Formula E.
Kesembilan, adalah mengambil alih Partai Demokrat melalui langkah politik yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca juga: Denny Indrayana Harap MK Independen, Keputusannya Perkuat Sistem Pemilu
Kesepuluh, yang menyempurnakan adalah dengan berbohong kepada publik. Presiden Jokowi berulang kali mengatakan urusan capres adalah kerja para Ketum Parpol, bukan urusan Presiden.
Belakangan, baru Beliau akui akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
"Satu-persatu, tulisan saya di 24 April 2023 itu mulai terbukti. Saya berharap, Presiden JokowI menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies. Kalau masih diterusteruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya?. Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah, Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan, yang ujungnya menunda pemilu, dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru," kata Denny.
Juru Bicara Anies Baswedan di Tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Sudirman Said merespon rumor bahwa Anies Baswedan akan ditersangkakan oleh KPK. Terkait rumor tersebut, Sudirman Said berharap hal itu tidak terjadi.
"Pokoknya kita berdoa itu tidak terjadi, hal buruk tidak terjadi. Penyalahgunaan hukum tidak terjadi dan semua memperoleh perlakuan yang adil semua mendapatkan kesempatan untuk berkompetisi bukan sama-sama tidak suka kemudian digunakan segala cara," kata Sudirman Said.
Menurut Sudirman Said bahwa putusan hal seperti itu bukanlah karangan semata.
"Saya kira ini bukan karangan karena dari waktu ke waktu muncul keputusan macam itu. Dan sekarang dalam urusan KPK kita berdoa tidak terjadi begitu," tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara PKS Mabruri menyinggung soal adanya penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.
"Ya menterinya pak Jokowi saja bisa jadi tersangka apalagi yang bukan menteri," kata Mabruri.
Kendati begitu, sebagai pengusung Anies Baswedan maju sebagai capres, PKS kata Mabruri saat ini masih enggan untuk menduga-duga apa yang akan terjadi ke depan.
Kata dia, penting dirasa untuk melihat fakta apa yang akan terungkap nantinya. "Ya kita enggak mau menduga duga. Kita lihat faktanya saja," tukas dia. (tribun network/ham/igm/riz/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.