Berita Nasional

Kasus Penipuan Tukang Bubur di Cirebon, Mantan Kapolsek Mundu Minta Keringanan Hukuman

Harapan untuk mendapat keringanan hukuman itu disampaikan Firdaus Yuninda yang berrtindak selaku kuasa hukum AKP SW. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi 

POS-KUPANG.COM – Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW berharap mendapatkan keringanan hukuman setelah perdamaian dengan Wahidin, tukang bubur yang menjadi korban penipuannya.

Harapan untuk mendapat keringanan hukuman itu disampaikan Firdaus Yuninda yang berrtindak selaku kuasa hukum AKP SW. 

Usai perdamaian, korban Wahidin, melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (21/6/2023).

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

Baca juga: Tipu Tukang Bubur di Cirebon Ratusan Juta, Mantan Kapolsek Jadi Tersangka 

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban. Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Baca juga: Mengaku Ditipu Mantan Kapolsek Ratusan Juta, Tukang Bubur di Cirebon: Saya Sampai Gadai Rumah 

Sebelumnya diberitakan,  Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021.Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap.

Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.

 

SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.

Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Namun, pada Rabu (21/6/2023), Wahidin mencabut laporan terhadap SW. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved