Berita Nasional
Tipu Tukang Bubur di Cirebon Ratusan Juta, Mantan Kapolsek Jadi Tersangka
AKP SW yang merupakan mantan Kapolsek itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota pada Minggu (18/6/2023).
POS-KUPANG.COM - Oknum perwira polisi di Kabupaten Cirebon, AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
AKP SW yang merupakan mantan Kapolsek itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota pada Minggu (18/6/2023).
Selain mantan Kapolsek itu, polisi juga menetapkan seorang oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY menjadi tersangka pada kasus yang sama.
Mantan Kapolsek AKP SW diduga menipu tukang bubur bernama Wahidin. Dia bersama menantunya Ipda D, serta dua kawan berinisial H dan NY menguras harta milik tukang bubur hingga ratusan juta rupiah.
Modusnya, berjanji meluluskan anak tukang bubur menjadi anggota Polri. Bahkan terpaksa membuat Wahidin menggadaikan rumahnya lantaran hartanya telah dikuras.
Baca juga: Mengaku Ditipu Mantan Kapolsek Ratusan Juta, Tukang Bubur di Cirebon: Saya Sampai Gadai Rumah
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Ariek, Minggu (18/6/2023).
Sementara AKP SW, saat kasus ini bergulir bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
“Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ariek dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Usai Ungkap Penipuan Oleh Mantan Kapolsek, Tukang Bubur di Cirebon Diteror
Sebelumnya diberitakan, sudah dua tahun kasus ini terkatung-katung, akhirnya Wahid bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan oknum polisi SW bersama menantu dan rekannya.
“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” kata Wahidin, Sabtu (17/6/2023).
Ketua Kuasa Hukum Wahidin Harumningsih Surya menceritakan bahwa oknum polisi AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Harum, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: 3 Warga Pantura Cirebon Tersambar Petir di Warung Empal Gentong, 1 Tewas di Lokasi
Harum menjelaskan, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021.
Dia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.