Berita Nasional
Kapolri Kritik Ujian SIM C Angka 8 dan Zig-zag: Lulus Jadi Pemain Sirkus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyindir proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang terkesan masih menyulitkan masyarakat.
Menanggapi sindiran Kapolri itu, Korps Lalu Lintas Polri mengatakan akan membentuk tim gabungan bersama stakeholder terkait evaluasi ujian praktik pembuatan SIM yang dianggap tidak relevan atau menyulitkan.
Baca juga: Masyarakat Antusias Latihan Ujian Praktek SIM Roda Dua di Alun-Alun Kota Kupang
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut nantinya tim tersebut akan melakukan kajian atas perintah Kapolri itu. Kelompok kerja itu, kata Yusri, akan diisi oleh sejumlah ahli di bidang lalu lintas.
"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi. Khususnya di (rintangan) angka 8 sama zig zag itu apakah masih relevan masih digunakan," kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Juni.
Yusri mengatakan evaluasi tersebut akan dilakukan tanpa meninggalkan aspek-aspek keselamatan dalam berlalu lintas. "Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM. Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi," tuturnya.
Nantinya, lanjut Yusri, dalam kajian tersebut akan dibahas terkait yang dianggap menyulitkan dalam ujian praktik pembuatan SIM tersebut akan dihilangkan atau diperbaiki.
"Ataukah memang masih tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin terlalu dekat nanti akan kita kaji semuanya ini," ungkapnya.
"Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik namanya elektronik drive. Jadi nanti udah nggak pakai cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada tersentuh atau enggak, tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Bisnis SIM Palsu di Madiun, Pemilik Foto Copi Diciduk Polisi, Operasi Sejak 2021
Korlantas juga akan melakukan studi banding ke negara maju terkait ujian praktik yang dianggap menyulitkan masyarakat.
"Kalau memang perlu nanti kita studi banding ke negara-negara lain untuk kita bisa melihat negara-negara maju ya secepatnya akan kita inikan (evaluasi)," kata Yusri.
Adapun terkait sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM, menurut Yusri hal itu masih dalam tahap pengkajian. Namun ia menyebut sertifikat mengemudi itu memang diperlukan sebagai bentuk legitimasi kemampuan berkendara calon pemohon SIM.
"Cuma belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini," ujar Yusri.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tak merinci pasti kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan. Ia memastikan, sosialisasi bakal kepada masyarakat bakal lebih dulu dilakukan.
"Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan-aturan harus jelas semuanya. Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kita akan sosialisasikan ke masyarakat. Tidak ujug-ujug langsung berlaku," ucapnya. (tribun network/abd/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.