Jumat, 1 Mei 2026

Berita Timor Tengah Selatan

Belum Datangkan Saksi Korban Dalam Persidangan, Niko Manao Minta JPU Segera Hadirkan Saksi 

Pada sidang pertama itu akan dihadirkan saksi korban Bernadus Seran, tetapi saksi korban tidak bisa dihadirkan karena sakit. 

Tayang:
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
AKSI DAMAI - Tampak sebelum dan sepanjang persidangan Nikodemus Manao di Pengadilan Negeri Soe terlihat puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pubabu (ASAB) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Soe, Senin, 19 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Sidang lanjutan dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan terdakwa Nikodemus Manao kembali digelar di Pengadilan Negeri Soe, kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

Sidang ini dengan agenda Pembuktian yang tertunda pada minggu sebelumnya tanggal 12 Juni 2023 karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi. 

Dalam sidang pembuktian pertama tersebut Jaksa Penuntut umum sampaikan akan ada 4 orang saksi yang dihadirkan yakni saki korban Bernadus Seran, 1 orang Saksi TKP Soleman Tobe dan 2 orang saksi de audito atau saksi yang mendegar dari orang lain.

Pada sidang pertama itu akan dihadirkan saksi korban Bernadus Seran, tetapi saksi korban tidak bisa dihadirkan karena sakit. 

Baca juga: Niko Manao Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Soe

Atas penyampaian Jaksa Penuntut umum terkait hal itu, Penasehat hukum terdakwa Nikodemus Manao, mempertanyakannya karena hanya berdasarkan informasi tanpa ada keterangan resmi dari rumah sakit mengenai kondisi saksi korban.

JPU menyatakan baru akan menyertakan surat keterangan sakit saat sidang lanjutan yang ditunda. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Gustav Bless, SH mengingatkan Jaksa Penuntut Umum agar dalam persidangan berikut tanggal 19 Juni 2023 menghadirkan 4 Orang saksi sesuai dengan berkas perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Soe. 

Dalam sidang lanjutan pembuktian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023, Jaksa Penuntut umum kembali menyatakan bahwa saksi Korban tidak bisa dihadirkan karena masih sakit. 

Baca juga: Error in Persona, PH Nikodemus Manao Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Menurut JPU, informasi dari Saksi Korban saat ini bahwa yang bersangkutan sedang menjalani opname di Rumah Sakit Siloam Kupang

JPU menunjukan surat keterangan dari Pihak RS Siloam Kupang yang menyatakan saksi korban Bernadus Seran sedang menjalani perawatan di RS Siloam Kupang. 

Terkait kondisi yang ada, Penasehat hukum Nikodemus Manao, Ridwan Feto SH, Dyonosisus Opat, SH dan Victor Manbait, SH meminta Jaksa Penuntut Umum agar memberikan kejelasan terkait sakit yang dialami Bernadus Seran karena Nikodemus Manao didakwa melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan atas Saksi korban.

Baca juga: Datangi Kejari Timor Tengah Selatan, Tim Penasihat Hukum Minta JPU Hentikan Tuntutan atas Niko Manao

"Jangan sampai nanti sakitnya Saksi Korban dijadikan Opini seolah olah saksi korban menderita sakit akibat dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Penasihat Hukum Niko Manao.

Atas ketidakhadirkan saksi korban Ketua Majelis Hakim Gustav Bless, SH mengingatkan Jaksa Penuntut umum agar pada sidang berikutnya wajib menghadirkan saksi korban dan saksi lainya. 

Jaksa Penuntut umum, Santy Efraim SH, menyanggupinya. Dirinya meminta agar dalam sidang kali ini bisa dilangsungkan dengan menghadirkan saksi lain yang sudah didatangkan JPU di PN Soe. 

Baca juga: Usai Niko Manao Ditahan di Polres Timor Tengah Selatan, Pospera dan Warga Besipae Gelar Demonstrasi

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved