Berita Malaka
Tahun 2023, Pemkab Malaka Sediakan 435 KMC bagi Pelajar sampai Mahasiswa S2
Kemudian, untuk mahasiswa S2 yang sedang menyelesaikan tugas akhir atau menyelesaikan tesis sebanyak 7 orang senilai Rp 7.500.000.00 per orang.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru

Pertama, mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Malaka.
Kedua, melampirkan surat keterangan dari Universitas/Perguruan Tinggi/Sekolah Tinggi yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas/Pejabat Universitas/Lembaga Pendidikan Tinggi yang berwenang bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian, menyelesaikan skripsi -tesis atau laporan tugas akhir.
Baca juga: Bupati Malaka Saran Atap Rumah Sakit Pratama Dicat Warna Merah dan Putih, Bukti Cinta Indonesia
Ketiga, surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar berasal dari warga desa yang kurang mampu secara ekonomi.
Keempat, mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari Kepala Desa.
Kelima, surat pernyataan yang menyatakan bahwa uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk melaksanakan penelitian, menyelesaikan skripsi-tesis atau laporan tugas akhir.
Keenam, menyampaikan bukti pemanfaatan uang kepada Bupati Malaka cq.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Surat permohonan dan lampirannya disampaikan kepada Bupati Malaka mulai tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan 23 Juni 2023 pukul 16.00 Wita dengan alamat jalan Sukabi Hanawa Nomor 2 Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, email ppkadmalaka22@gmail.com. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.