Berita Malaka
Tahun 2023, Pemkab Malaka Sediakan 435 KMC bagi Pelajar sampai Mahasiswa S2
Kemudian, untuk mahasiswa S2 yang sedang menyelesaikan tugas akhir atau menyelesaikan tesis sebanyak 7 orang senilai Rp 7.500.000.00 per orang.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Malaka menyediakan kembali kartu Malaka cerdas (KMC) bagi pelajar SMA/SMK berprestasi sampai mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsi dan tesis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Josefina Bete Manek, kepada POS-KUPANG.COM di Betun, Selasa 20 Juni 2023.
"Pemerintah Kabupaten Malaka sedang menyediakan Kartu Malaka Cerdas/KMC yang merupakan salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Malaka kepada pelajar SMA/SMK berprestasi secara akademik maupun non akademik sampai mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsi dan tesis" jawabnya.
Baca juga: Bupati Simon Nahak Terima 26 Unit Tempat Sampah dari Alfamart Malaka
Menurutnya, untuk pelajar SMA/SMK berprestasi kuota yang disediakan sebanyak 168 orang dengan rincian bagi prestasi akademik yaitu juara satu umum sekolah senilai Rp 2.000.000.00 dan juara dua umum sekolah senilai Rp 1.500.000.00 dan juara tiga umum sekolah dan prestasi non-akademik senilai Rp 1.000.000 per orang.
Sementara, untuk mahasiswa S1 yang sedang melaksanakan penelitian, menyusun skripsi dan menyelesaikan tugas akhir kuota yang disediakan sebanyak 250 orang senilai Rp 5.000.000.00 per orang. Dan mahasiswa D1-D3 kuota yang disediakan sebanyak 10 orang senilai Rp 2.500.000.00 per orang.
Kemudian, untuk mahasiswa S2 yang sedang menyelesaikan tugas akhir atau menyelesaikan tesis sebanyak 7 orang senilai Rp 7.500.000.00 per orang.
Baca juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Meletakkan Batu Pertama Pembangunan 100 Unit Bantuan Rumah di Malaka
"Jadi, anggaran untuk KMC kepada pelajar SMA/SMK berprestasi maupun prestasi non-akademik setelah jumlah semua senilai Rp 231.000.000.00 dan anggaran untuk mahasiswa D1-D3 sampai S1/S2 setelah jumlah semua senilai Rp 1.327.500.000.00 dan ditotal secara keseluruhan senilai Rp 1.558.500.000.00," jelasnya.
Dikatakan, pada tahun 2022 lalu, pemerintah daerah menyediakan kuota sebanyak 160 orang untuk pelajar SMA/SMK berprestasi akademik dan non-akademik. Bagi yang berprestasi yaitu juara satu umum sekolah berhak mendapat uang senilai Rp 2.000.000.00 dan juara dua umum sekolah berhak mendapat uang senilai Rp 1.500.000.00 dan juara tiga umum sekolah dan prestasi non-akademik berhak mendapat uang Rp 1.000.000.00 per orang.
Baca juga: Bupati Simon Nahak Bicara Keterlibatan Awam Katolik Dalam Politik Praktis
"Dari kuota yang disediakan sebanyak 160 orang bagi pelajar SMA/SMK berprestasi akademik dan non-akademik lalu yang mengajukan hanya 113 orang. Jadi realisasinya kepada 113 orang sehingga total anggaran yang diberikan senilai Rp 158.500.000.00," ucapnya.
Sementara untuk mahasiswa D1-D3 kuota yang disediakan sebanyak 25 orang. Satu orang berhak mendapatkan uang senilai Rp 2.500.000 per orang. "Namun, yang mengajukannya hanya 6 orang sehingga total anggarannya senilai Rp 15.000.000.00," paparnya.
Baca juga: Simon Nahak Mendoakan Menteri Sosial Tri Rismaharini Agar Selalu Beri Bantuan ke Malaka
Sedangkan, untuk mahasiswa S1 -D4 kuota yang disediakan sebanyak 200 orang dan setiap orang berhak mendapatkan uang senilai Rp 5.000.000.00 per orang. "Akan tetapi realisasinya melebihi kuota yang disediakan yaitu kelebihan 12 orang sehingga intervensi anggarannya menggunakan anggaran yang disediakan untuk mahasiswa S2 karena kuota S2 disediakan sebanyak 5 orang namun yang mengajukan hanya 2 orang saja sehingga total mahasiswa penerima menjadi 212 orang jadi keseluruhan anggaran untuk mahasiswa S1-D4 ini senilai Rp. 1.060.000.000.00," terangnya.
KMC kepada mahasiswa S2 disediakan kuota 5 orang dan setiap orang berhak mendapatkan uang senilai Rp 7.500.000 per orang namun yang mengajukan hanya 2 orang sehingga total anggarannya senilai Rp 15.000.000.00.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka Dapat 100 Vial Vaksin Anti Rabies dari Kupang
"Sehingga pada tahun 2022 total anggaran secara keseluruhan senilai Rp 1.248.500.000.00. Dan diperhatikan bantuan sosial tunai sebagaimana dimaksud diberikan satu kali untuk satu orang," demikian.
Berikut syarat bagi penerima Kartu Malaka Cerdas/KMC yang harus disiapkan antara lain:
Pertama, mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Malaka.
Kedua, melampirkan surat keterangan dari Universitas/Perguruan Tinggi/Sekolah Tinggi yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas/Pejabat Universitas/Lembaga Pendidikan Tinggi yang berwenang bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian, menyelesaikan skripsi -tesis atau laporan tugas akhir.
Baca juga: Bupati Malaka Saran Atap Rumah Sakit Pratama Dicat Warna Merah dan Putih, Bukti Cinta Indonesia
Ketiga, surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar berasal dari warga desa yang kurang mampu secara ekonomi.
Keempat, mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari Kepala Desa.
Kelima, surat pernyataan yang menyatakan bahwa uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk melaksanakan penelitian, menyelesaikan skripsi-tesis atau laporan tugas akhir.
Keenam, menyampaikan bukti pemanfaatan uang kepada Bupati Malaka cq.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Surat permohonan dan lampirannya disampaikan kepada Bupati Malaka mulai tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan 23 Juni 2023 pukul 16.00 Wita dengan alamat jalan Sukabi Hanawa Nomor 2 Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, email ppkadmalaka22@gmail.com. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.