Idul Adha 2023

Beda Versi Penetapan Idul Adha 2023 dengan Pemerintah, Muhammadiyah Minta Libur Hari Raya Dua Hari

terjadi beda versi Penetapan Idul Adha 2023 dengan Pemerintah, Muhammadiyah minta Libur Hari Raya dua hari, ini alasannya

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Idul Adha 2023/ Umat Muslim di Manggarai Timur mengikuti Sholat Idul Adha - Beda Versi Penetapan Idul Adha 2023 dengan pemerintah, Muhammadiyah minta Libur Hari Raya dua hari 

Sebelumnya, Kemenag menggelar rukyatul hilal awal Zulhijah di sejumlah titik di seluruh Indonesia.

Hasil rukyatul hilal akan menjadi salah satu rujukan dalam penetapan waktu Idul Adha 1444 H.

Sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1444 H turut dihadiri duta besar negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, serta lembaga dan instansi terkait lainnya.

Minta Libur Hari Raya Dua Hari

Keputusan pemerintah  melalui Kemenag  yang menetapkan Hari Raya Idul Adha 2023 pada 29 Juni 2023 ternyata berbeda dengan Muhammadiyah.

Menurut versi Muhammadiyah, Hari Raya Idul Adha 2023 pada 28 Juni 2023.

Muhammadiyah memastikan tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada 19 Juni 2023, sehingga hari raya Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023.

Perbedaan tersebut menjadi alasan Muhammadiyah meminta Libur Hari Raya dua hari.

Usulan itu disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti

Abdul Mu'ti mengusulkan agar ada dua hari libur bila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.

Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu (28/6/2023) juga menjadi hari libur nasional agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan tenang dan khusuk.

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Id.

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," kata Mu'ti.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan untuk menetapkan libur dua hari saat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, yakni pada 28 dan 29 Juni 2023.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved