Berita Kota Kupang
Orang Tua Datangi Posko Aduan PPDB di Kota Kupang
Sejumlah orang tua mendatangi posko aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dibuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah orang tua mendatangi posko aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dibuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Posko itu dibuka untuk memberi penjelasan kepada pendaftar atau masyarakat mengenai PPDB. Posko dibuka sejak tanggal 14 Juni 2023 hingga berakhirnya masa pendaftaran PPDB.
Jhon Temnanu, warga dari Kelurahan Alak misalnya. Ia datang meminta kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengenai anaknya yang tidak bisa melakukan pendaftaran karena terkendala administrasi.
Baca juga: Posko Aduan PPDB di Kota Kupang Terima Puluhan Komplain
Ia menyebut, awalnya dia sudah melakukan pendaftaran, namun karena orang tua yang belum menikah sehingga akta kelahiran tidak diterbitkan.
"Kita hanya minta kebijakan dari pemerintah," sebut dia.
Oleh Dinas, Jhon menyebut telah dikeluarkan kebijakan. Anaknya tetap melakukan pendaftaran tetapi untuk pengusulan program beasiswa menjadi terganggu karena ketiadaan akta kelahiran.
Kendatipun begitu, ia mengaku tetap bersyukur dengan kebijakan yang diberikan pemerintah. Jhon menilai pendidikan menjadi hal utama bagi masyarakat. Penerimaan oleh dinas menanggapi keluhan masyarakat ini, menurut dia merupakan bagian yang positif.
Baca juga: PPDB 2023, BMPS NTT Minta Kepala SD-SMP Terima Siswa Baru Sesuai Ketersediaan Ruang Kelas
Warga lain mendatangi posko aduan untuk meminta kebijakan mengenai penambahan kuota pada sekolah yang masuk dalam zonasi pendaftar. Masyarakat sebelumnya telah bertemu dengan panitia di tingkat sekolah tetapi diarahkan ke posko aduan PPDB di dinas.
"Tapi dari sini memang mereka tidak terima lagi, karena memang kuota penuh," sebut Heny Riberu, warga dari Fontein 2.
Mulanya ia hendak mendaftar anaknya ke SMP satu yang masuk dalam zonasi dan paling dekat. Setelah beberapa hari mengurus administrasi, pendaftaran dilakukan terlambat hingga kuota telah terisi penuh.
Heny sempat meminta kebijakan dari dinas. Tetapi, menurut dia, dinas beralasan bahwa anaknya tidak bisa masuk ke sekolah itu karena kuota telah penuh. Jika dipaksakan, justru akan menggangu sistem pendidikan dan konsekuensinya adalah anaknya tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Pendidikan.
Dia disarankan untuk mendaftar anaknya ke SMP 4 atau sekolah swasta terdekat yang kini masih memiliki kuota penerimaan peserta didik. Heny menyebut dirinya tidak bisa berbuat banyak dengan hal ini. Paling penting, ia mendorong anaknya untuk tetap bersekolah. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.