NTT Memilih

PSI Belu Senang dan Bersyukur, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Proses Pemilu Tertutup

ia berharap agar KPU tetap melanjutkan proses yang ada secara profesional tanpa ada tekanan dari manapun. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
KETUA - Ketua Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kabupaten Belu, Yohanes Siku.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka atau coblos caleg.

Menanggapi hal itu Ketua Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kabupaten Belu, Yohanes Siku, mengaku sangat bersyukur dan menyambut baik atas putusan tersebut. 

"Kita bersyukur karena hari ini MA menolak semua gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka. Kita sangat menyambut baik hal ini dan memang kita dari PSI dari awal sudah mendukung sistem proporsional terbuka ini," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 15 Juni 2023.

Karena itu, ia berharap agar KPU tetap melanjutkan proses yang ada secara profesional tanpa ada tekanan dari manapun. 

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Ingatkan Warga NTT Lawan Kampanye Hitam 

Selain itu, ia juga menghimbau agar semua Kader Partai PSI yang ikut terlibat dalam kontestasi Pemilu atau Bacaleg 2024 untuk tetap menjalankan konsolidasi sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2022 yang ada.

Terpisah Marselino Kardoso salah satu bakal calon legislatif dari Partai PSI untuk Dapil 3 Belu, mengaku sangat senang dengan putusan MK terkait sistem pemilu 2024 sehingga pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. 

Menurutnya, putusan tersebut sudah menjawab kegelisahan dari semua Bacaleg yang akan bertarung di pemilu 2024 mendatang. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved