Berita Belu

Sekda Belu Minta OPD Segera Usulkan Pencairan Gaji 13

Johanes menambahkan, bagi para ASN dilingkup Pemda Belu yang sudah menantikan proses ini diharapkan bersabar

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes A. Prihatin. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes A. Prihatin meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengusulkan pencairan gaji 13 hingga 16 Juni 2023 mendatang.

"Semua OPD harus segera mengajukan SPM gaji 13 kepada Bupati Belu, Kepala BPKAD pada hari Jumat Tanggal 16 Juni 2023. Jika pengajuan ini sudah diterima dari masing-masing OPD maka akan segera dicairkan, karena anggarannya sudah disiapkan," ujar Sekda Belu, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, 15 Juni 2023.

Kata Johanes, besarnya gaji 13 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2023.

"Untuk itu pengajuan SPM gaji ketiga belas tahun 2023 ini harus disesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023," tambahnya. 

Baca juga: Tinjau Saluran Irigasi di Batas RI-RDTL, Bupati Belu Dorong Desa Jadi Sentral Pertanian

Johanes menambahkan, bagi para ASN dilingkup Pemda Belu yang sudah menantikan proses ini diharapkan bersabar, karena terkantung dari masing-masing OPD dalam pengajuannya. 

"Untuk itu diharapkan agar proses pengajuan ini cepat dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan supaya pencairannya juga cepat terlaksana sehingga para PNS bisa menikmati gaji 13 tersebut," tuturnya. 

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Belu, Johanes A. Prihatin memastikan bahwa gaji ke-13 akan segera dibayar setelah gaji reguler atau gaji induk bulan Juni 2023.

Menurut Sekda Johanes, keterlambatan pembayaran gaji induk dan gaji ke 13 ini dikarenakan ada cuti bersama dan terkait gaji 13 ini tidak ada pemotongan sama sekali. 

Selain ASN gaji 13 juga diperuntukan bagi 30 anggota DPRD dan itu sudah sesuai peraturan Bupati Belu. (Cr.23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved