Berita Nasional
Empat Bocah di Lebak Banten Terancam Habiskan Masa Muda di Penjara, Kasusnya Dibongkar Polisi
Pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan mayat terikat tali di Kecamatan Bayah Kabupapten Lebak pada Rabu (14/6/2023) sore.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menambahkan dua dari empat pelaku tersebut saat ini masih berstatus pelajar.
"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah," kata Andi.
Andi mengatakan, keempat pelaku tersebut saat ini sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bocah-diborgol-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.