Berita Nasional

Empat Bocah di Lebak Banten Terancam Habiskan Masa Muda di Penjara, Kasusnya Dibongkar Polisi

Pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan mayat terikat tali di Kecamatan Bayah Kabupapten Lebak pada Rabu (14/6/2023) sore. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/PIXBAY
ILUSTRASI - Bocah diborgol polisi 

 

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menambahkan dua dari empat pelaku tersebut saat ini masih berstatus pelajar. 

"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah," kata Andi.

Andi mengatakan, keempat pelaku tersebut saat ini sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved