Berita Nasional
Empat Bocah di Lebak Banten Terancam Habiskan Masa Muda di Penjara, Kasusnya Dibongkar Polisi
Pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan mayat terikat tali di Kecamatan Bayah Kabupapten Lebak pada Rabu (14/6/2023) sore.
POS-KUPANG.COM - Empaat bocah dan remaja di Lebak Banten terancam menghabiskan masa muda mereka di penjara.
Mereka ditangkap aparat kepolisian dari Polres Lebak Banten dan ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan orang dengan gangguan jiwa atau ADGJ di wilayaj itu.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan mayat terikat tali di Kecamatan Bayah Kabupapten Lebak pada Rabu (14/6/2023) sore.
Mayat tanpa identitas itu ditemukan dalam kondisi membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten oleh warga bernama Minah (43).
Baca juga: Bocah SD dan SMP di Lebak Banten Bunuh ODGJ, Diikat Tali Tampar Biru Sebelum Dianiaya Hingga Tewas
Mayat tersebut ditemukan tidak jauh dari Vila Suma di dekat Pantai Bayah dengan kondisi terikat di tangan dan kakinya. Adapun mayat terikat tali yang ditemukan membusuk itu merupakan korban pembunuhan empat orang yang masih bocah dan remaja.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan korban pembunuhan itu merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13)," kata Wiwin dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/7/2023).
Peristiwa pembunuhan tersebut, jelas Kapolres Wiwin terjadi pada Jumat 9 Juni 2023 lalu. Sebelum dibunuh, korban juga sempat dianiaya secara berulang sejak 6 Juni 2023.
Ia mengatakan, lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
Baca juga: Mahasiswi Unhas Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Wiwin.
Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya berulang kali hingga meninggal dunia. Dalam melakukan aksi tersebut, keempat pelaku berbagi peran dari mulai perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.
Sementara AD berperan memukul korban menggunakan kayu dan batu dan membakar muka dan tangan korban.
Kemudian MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon dekat pantai. Sedangkan HB ikut menganiaya korban.
Motif para pelaku melakukan aksi tersebut, kata Wiwin, lantaran kesal karena korban adalah ODGJ. Selain itu, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menambahkan dua dari empat pelaku tersebut saat ini masih berstatus pelajar.
"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah," kata Andi.
Andi mengatakan, keempat pelaku tersebut saat ini sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bocah-diborgol-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.