Pemilu 2024

Sistem Pemilu Jangan Diubah: Pangi Syarwi Chaniago: Risikonya Bisa Timbulkan Chaos Politik

Upaya menggantikan sistem pemilu di Tanah Air, kini mengundang pelbagai pihak untuk bicara. Salah satunya, adalah Pangi Syarwi Chaniago.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
JANGAN DIUBAH – Pangi Syarwi Chaniago meminta Mahkamah Konstitusi jangan mengubah sistem pemilu yang telah berlaku selama ini di Indonesia. Mengubah sistem pemilu hanya akan mengundang konflik di masyarakat. 

POS-KUPANG.COM – Upaya menggantikan sistem pemilu di Tanah Air, kini mengundang pelbagai pihak untuk bicara. Salah satunya, adalah Pangi Syarwi Chaniago.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini angkat bicara menyusul semakin  kuatnya informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengubah sistem pemilu telah telah diberlakukan selama ini.

Sesuai agenda siding di Mahkamah Konstitusi, hari ini, Kamis 15 Juni 2023, Ketua MK, Anwar Usman akan membacakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu di Indonesia.

Pangi Syarwi Chaniago meminta MK agar tidak mengubah sistem Pemilu yang sudah diterapkan selama ini. Sistem ini dipertahankan demi Pemilu yang sesuai dengan harapan rakyat.

Dikatakannya, perubahan sistem Pemilu apalagi dilakukan menjelang dilaksanakan pemilihan umum, akan berpotensi menyebabkan chaos atau kekacauan politik di Tanah Air.

"Kita tetap menginginkan sistem Pemilu yang berjalan sekarang, tidak lagi diutak-atik, sebab berpotensi menyebabkan chaos politik, sistem pemilu yang diganti di tengah jalan," kata Pangi kepada Tribunnews.com, Kamis.

Meski demikian, Pangi memberikan pengecualian jika MK memang memutuskan sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup.

"Kecuali kalau misalnya MK ingin memutuskan sistem Pemilu tertutup, jangan berlaku sekarang namun berlaku untuk Pemilu 2029," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, MK harus memastikan stabilitas politik, agar tidak memantik kekacauan, kegelisahan, dan ketidakpastian.

"MK harus memberikan rasa keadilan yang setara, yang terbuka dan adil dalam memutuskan pembacaan putusannya," jelas Pangi.

"Bagaimana pun orang mengatakan bahwa sistem Pemilu adalah open legal policy, bukan ranah MK. Tapi itu kehendak dari partai, DPR di parlemen."

Baca juga: Denny Indrayana Harap MK Independen, Keputusannya Perkuat Sistem Pemilu

Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved