Pemilu 2024
Pertimbangan MK Soal Kekurangan dan Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Gugatan yang diajukan pada 14 November 2022 teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2).
POS-KUPANG.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan poin pertimbangan dalam uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/6/2023), mengungkapkan, salah satu kekurangan sistem pemilihan umum atau sistem Pemilu dengan proporsional terbuka adalah terjadinya peluang politik uang atau money politics.
Gugatan yang diajukan pada 14 November 2022 teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Sempat Singgung Politik Uang
"Dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka, terdapat risiko tinggi terjadinya praktik politik uang," kata Hakim MK Suhartoyo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
"Kandidat yang memilki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih," ucapnya.
Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan.
Dalam sistem ini, kandidat perlu mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mencalonkan diri dan melakukan kampanye politik. Mereka juga harus memikirkan biaya iklan, promosi, transportasi, dan logistik lainnya.
“Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup, sehingga merugikan kesempatan kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi secara adil dalam proses politik,” papar Suhartoyo.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Legislatif Tetap Proporsional Terbuka
Kelemahan berikutnya, sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik, juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.
Kelemahan lainnya, pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memilki peran yang leih rendah dalam memberkan pendidikan politik kepada pemilih.
“Akibatnya, partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih,” jelas Suhartoyo.
Namun demikian, sistem pemilu dengan proporsional terbuka juga terdapat beberapa kelebihan. Misalnya, sistem ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara.
Dalam sistem proporsional terbuka ini, kandidat atau calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan.
Baca juga: Denny Indrayana Harap MK Independen, Keputusannya Perkuat Sistem Pemilu
Hal ini, mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkalkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
“Sistem ini juga memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih,” papar Suhartoyo.
Dalam sistem ini, Mahkamah berpandangan, pemilih juga memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.
“Hal ini menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilh dengan wakil yang terpilih, karena pemilih memilki peran langsung dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di lembaga perwakilan,” kata Suhartoyo.
Baca juga: Sebelum Putuskan Sistem Pemilu 2024, Ketua MK Semeja dengan Presiden Jokowi di JIExpo Jakarta
Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka memungkinkan pemilih untuk menentukan calonnya secara langsung.
Pemilih juga memilki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daffar calon yang telah dietapkan oleh partai tersebut.
“Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih untuk memilh calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka, tanpa harus terikat pada daftar calon yang sudah ditentukan,” kata Suhartoyo.
“Kelebihan lainnya adalah pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan,” ucapnya lagi.
Dalam sistem ini, pemilih pun memiiki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih.
Sehingga, meningkatkan akuntabiltas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.