Berita Nasional

Pemerasan Buron Interpol di Bali, WN Australia Akui Transfer Uang ke Anggota Divhubinter Polri 

Perihal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan usai menangkap WNA Australia itu di Bali.

Editor: Ryan Nong
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
SG (50), saat keluar dari Rutan Polda untuk menjalani proses deportasi melalui Bandara Ngurah Rai, pada Kamis (8/6/2023). SG merupakan warga negara Kanada yang ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol. 

Selain itu, penyidik juga kesulitan untuk mengkonfrontasikan pengakuan keduanya karena masa tahanan SG habis sehingga harus dideportasi ke Australia untuk diserahkan ke pihak Kanada.

"Minggu lalu kita juga mau konfrontasi susah karena korban (SG) sudah berangkat ke Kanada, kita cuma punya waktu memeriksa SG itu cuma satu hari saja kita tidak bisa memeriksa terlalu mendalam. Kita kesulitan di situ," kata dia.

Surawan menambahkan, penyidik berencana kembali memeriksa AD termasuk keluarga dan karyawan SG untuk mendalami kasus dugaan pemerasan ini.

"Nanti kita periksa lengkap baru kita gelarkan lagi. Kita dalami melalui keluarga, perusahaan dan segala macamnya," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham Bali Dalami Aksi WNA Telanjang di Panggung Pentas Tari di Puri Ubud 

Sebelumnya diberitakan, SG ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5/2022) lalu.

Penangkapan itu berdasarkan surat red notice dari pihak kepolisian Kanada. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.

Belakangan, SG melalui pengacaranya Dalimunthe dan Tampubolon Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar oleh oknum makelar kasus.

Dari pengakuan tersebut, dua anggota Divhubinter Mabes Polri dan satu warga sipil diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Kemudian, pengacara SG juga melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia, berinisial AD, ke Polda Bali karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved