Pilpres 2024
Apa Pun Keputusan Mahkamah Konstitusi, PAN Tetap Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Partai Amanat Nasional tetap menolak sistem pemilu tertutup sebagaimana yang diwacanakan belakangan ini, bahkan apa pun keputusan Makhamah Konstitusi.
POS-KUPANG.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menolak sistem pemilu tertutup sebagaimana yang diwacanakan belakangan ini. Apa pun keputusan Makhamah Konstitusi, PAN tetap menolak sistem Proporsional Tertutup.
Hal itu disampaikan Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig seusai melakukan silaturahmi dengan pelbagai kalangan di daerah-daerah di wilayah tersebut.
Silaturahmi dengan para pihak itu dalam rangka menghadapi Pemilu 2024. Silaturahmi juga sebagai bagian dari upaya mematangkap persiapan Partai Amanat Nasional (PAN) menghadapi pesta demokrasi tersebut.
Dalam silaturahmi tersebut, katanya, PAN turun ke daerah-daerah untuk membina hubungan baik dengan semua organisasi sambil menyerap aspirasi masyarakat.
Para pihak yang ditemui, di antaranyja Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Silaturahmi tersebut bertujuan untuk memperkokoh komunikasi kebangsaan.
“Kami melakukan konsolidasi partai dan bersilaturahmi dengan beberapa tokoh. Selain itu, juga menggali persoalan di masyarakat sebagaimana tagline kami ‘PAN Bantu Rakyat’,” ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.
Rizki menyebut dalam pertemuan dengan Muhammadiyah dan NU, tak hanya silaturahmi semata.
Namun, silaturami tersebut juga sepakat mengadakan kerja sama di bidang politik dan sosial.
“Terutama kerjasama dengan LHKP (Lembaga Hikmah Kebijakan Publik) dalam bidang politik dan pendampingan,” tutur Ahmad.
Lebih lanjut, saat melakukan kunjungan daerah Rizki kerap menyerap aspirasi masyarakat yang meminta PAN untuk tetap tegas menolak sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Baca juga: Partai Islam akan Sulit Menangkan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024, Begini Kata Anis Matta
Oleh karenanya, PAN secara tegas menolak segala upaya penggembosan demokrasi dengan tetap ingin pemilu diadakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Sesuai AD ART PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Apapun keputusan MK nanti,” tegas Ahmad. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.