Korupsi Tukin Kementerian ESDM
10 ASN Kementerian ESDM Jadi Tersangka, Ketua KPK: Uang Tukin Dipakai untuk Nikah dan Beli Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan aliran uang diduga hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM.
Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan Rp 29.003.205.373," ujar Firli Bahuri.
"Terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720," tambahnya.
Selisih pembayaran tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp 4,75 miliar; Novian Hari menerima Rp 1 miliar; Lernhard menerima Rp 10,8 miliar; Abdullah menerima Rp 350 juta; Christa Handayani menerima Rp 2,5 miliar.
Haryat Prasetyo menerima Rp 1,4 miliar; Beni Arianto menerima Rp 4,1 miliar; Hendi menerima Rp 1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah menerima Rp 1,6 miliar; dan Maria Febri menerima Rp900 juta.
Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.
Selanjutnya keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/ham/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.