Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Lidik Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan penjelasan apapun terkait persoalan tersebut karena masih diselidiki.

"Saat ini masih proses Lidik," kata Asep Guntur Rahayu, Rabu 14 Juni 2023.

Menurut Asep Guntur Rahayu, berbagai informasi belum bisa disampaikan karena dikhawatirkan mengganggu proses penyelidikan.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga membenarkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.

Menurut Ali Fikri, saat ini KPK tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI," tutur Ali Fikri.

Baca juga: Jokowi Batal Bentuk Pansel KPK, Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Setahun

Baca juga: Komisi III DPR Bingung MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Hingga saat ini belum diketahui obyek penyelidikan KPK.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Tujuannya, untuk menentukan apakah kasus dimaksud bisa naik ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, telah ditemukan alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka atau pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kompas.com telah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi Whatsapp maupun panggilan seluler.

Namun, sampai berita ini ditulis, Syahrul Yasin Limpo belum tersambung. Sementara itu, bagian Humas Kementan juga belum memberikan tanggapan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved