KKB Papua

Jadi Pemasok Amunisi Senjata Api ke KKB Papua, Tiga Pria Ini Segera Diadili di PN Wamena

3 Oknum pria di Papua segera diadili di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Pasalnya mereka diduga menjadi pemasok amunisi senpi KKB Papua

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
SEGERA DIADILI – Tersangka pemasok amunisi senjata illegal di Kabupaten Puncak, akan segera diadili di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten jayawijaya. Saat diperiksa, para tersangka mengaku membantu KKB Papua dengan menjadi pemasok senjata api dan amunisi. 

POS-KUPANG.COM – Tiga oknum pria di Papua, akan segera diadili di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Pasalnya, mereka diduga menjadi pemasok amunisi senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata di daerah itu.

Saat ini, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para pelaku sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena. Dengan begitu tak lama lagi berkas itu dilimpahkan ke PN Wamena untuk disidangkan.

Untuk diketahui, tiga oknum pria masing-masing berinisial ST alias UT, PM alias YM alias ML, dan DK alias L, ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Jayawijaya pada Februari 2023.

Penangkapan tiga oknum pria tersebut terungkap ke publik setelah awak media melansir kabar tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/2023/SPKT/ Polres Jayawijaya/Polda Papua.

Pasca ditangkap ketiga oknum tersebut menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan tersebut ketiganya mengaku sebagai pemasok senjata api dan amunisi ke KKB Papua.

Sementara saat ditangkap, ketiganya memasok amunisi senjata api sebanyak 77 butir ke KKB Papua di wilayah Puncak. Ketiga oknum ini ditangkap di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Terhadap hal tersebut, Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol Faizal Ramadhani membenarkannya. Dia menyebutkan bahwa para pelaku telah diperiksa secara intensif dan mengakui perbuatannya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Senin 12 Juni 2023 malam, Faizal Ramadhani  mengatakan, saat ini berkas berita acara pemeriksaannya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wamena.

“Penyerahan berkas perkara dan tersangka sudah dilakukan sejak 7 Juni 2023. Semua barang bukti juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Faizal Ramadhani.

Dia menyebutkan, bahwa tiga pria yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni ST alias UT, PM alias YM alias ML dan DK alias L.

“Ketiga tersangka ini bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena oleh penyidik pada tanggal 7 Juni 2023 lalu,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa dalam pemeriksaan para tersangka mengakui semua perbuatannya. “Jadi, saat diperiksa, ketiga tersangka ini mengakui perbuatanya,” ujarnya.

Baca juga: Pentolan KKB Papua Bikin Keributan di Tapal Batas Papua Nugini, Nekad Lawan Petugas Walau Sendirian

Saat ini, imbuh Faizal Ramadhani, proses pemberkasan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap, sehingga berkas perkara, tersangka dan barang bukti, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena untuk diproses lebih lanjut," kata Faizal. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved