Seleksi CPNS 2023

Bukan Sekedar Tunda, Rekrutmen CPNS 2023 Terancam Batal, Keterlambatan Usulan Formasi Jadi Pemicu

Waduh, bukan sekedar tunda, Rekrutmen CPNS 2023 terancam batal, keterlambatan usulan Formasi jadi pemicu

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompasiana
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi PNS - Bukan Sekedar Tunda, Rekrutmen CPNS 2023 terancam batal, Keterlambatan usulan Formasi jadi pemicu 

"Untuk tahun 2023 ini, formasi juga sudah ditetapkan untuk formasi Sekolah Kedinasan sejumlah 4.672. Sejalan proses validasi yang saat ini dilakukan terhadap usulan instansi pusat dan daerah," jelasnya.

Namun tampaknya, di tengah penantian panjang para pencari kerja dan Honorer, ketika mendapat kabar kurang baik dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Baca juga: Menteri PAN-RB Beri Sinyal Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftar

Dimana, Kepala  BKN Bima Haria Wibisana memberi sinyal jika Seleksi CPNS 2023 terancam batal.

Hal tersebut lantaran hingga saat ini masih banyak kementerian atau lembaga belum memasukan data formasi yang akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023.

Kepala  BKN, Bima Haria Wibisana di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Rabu 7 Juni 2023 juga mengaku, bahwa tidak mengetahui persis alasan dari KL maupun pemda terlambat dalam penyerahan formasi.

Padahal formasi CPNS 2023 dan PPPK sangat penting untuk pelaksanaan, termasuk kesiapan anggaran.

Selain itu, ditegaskan pula oleh Bima Haria Wibisana, jika sampai akhir Juni formasi rampung maka proses seleksi CPNS 2023 bisa dilakukan sampai Desember mendatang.

Apakah Lulusan PPPK Boleh Daftar CPNS 2023?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian. 

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved