Berita NTT
Pengamat Ekonomi Sebut Pangsa Pasar Lobster Sangat Terbuka
begitu juga aturan pembatasan penangkapan lobster dewasa berdasarkan WPP untuk menjaga keberlanjutan lobster di alam.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dari sisi prospek pemasarannya, pangsa pasar lobster masih sangat terbuka lebar baik di pasar domestik maupun pasar ekspor.
Oleh karena itu dengan adanya dukungan pemerintah terhadap budidaya dan pemasaran lobster maka peluang pasar yang sangat menjanjikan terutama di pasar ekspor dalam rangka mendukung peningkatan ekspor hasil perikanan Indonesia.
"Saya berharap kegiatan pendampingn dan edukasi terus dilakukan kepada nelayan agar memahami tata cara pengawasan penangkapan, pembudidayaan, dan distribusi benih bening lobster (BBL), benih lobster, dan lobster,"ungkap Pengamat Masalah Ekonomi, Ricky Ekaputra Foeh,.MM
Koordinator Prodi Administrasi Bisnis FISIP UNDANA ini menilai di Nusa Tenggara Timur ada 2 jenis lobster yang potensial untuk dikembangkan yakni Lobster mutiara dan lobster pasir untuk dikembangkan melalui sistem budidaya perikanan. Mengingat potensi benih lobster alam di laut Indonesia mencapai 20 miliar ekor per tahun.
Baca juga: Abraham Liyanto Bertemu Atlet Peraih Emas asal NTT Saat Kunker di Kamboja
Masalahnya budidaya pengembangan lobster sudah dilakukan Indonesia sejak lama, akan tetapi mengingat waktu pembesarannya yang sangat lama, sehingga banyak yang tidak berhasil melakukannya.
Pengembangan budidaya lobster sendiri sebenarnya telah dilakukan di Indonesia sejak lama dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Hal penting yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap nelayan untuk ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan / habitat (area terumbu karang) sebagai tempat hidupnya lobster dan ikut bersama sama menanggulangi berbagai predator.
Budidaya lobster, harus dimulai dengan membudidayakan benur lobster.
Selain daripada itu regulasi kebijakan pemerintah juga harus diarahkan agar Masyarakat tidak menangkap lobster muda yang berukuran 40-100 g, begitu juga aturan pembatasan penangkapan lobster dewasa berdasarkan WPP untuk menjaga keberlanjutan lobster di alam.
Baca juga: Kabid Bimas Kristen Kemenag NTT Temu Kangen dengan Penyuluh dan Guru Agama Kristen di Rote Ndao
Dengan demikian perkembangannya akan membaik dari tahun ke tahun.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.