Polisi Gerebek Penyulingan Sopi
Polsek Maulafa Musnahkan 200 Liter Miras Usai Gerebek Tempat Penyulingan Sopi di Kupang
Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota memusnahkan 200 liter miras tradisional setelah menggerebek tempat penyulingan sopi (arak).
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Alfons Nedabang
Jika masih ditemukan maka pihaknya tidak segan-segan akan memproses secara hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh di konsumsi dan diterapkan pada kasus miras oplosan sebagaimana pasal 137, ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan atau dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya diberitakan, personel Polsek Maulafa membongkar tempat penyulingan sopi di RT 019, RW 007 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu. Beberapa saat setelah penggerebekan, langsung dilakukan pembongkaran tempat penyulingan sopi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.