Polisi Gerebek Penyulingan Sopi

Polsek Maulafa Musnahkan 200 Liter Miras Usai Gerebek Tempat Penyulingan Sopi di Kupang

Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota memusnahkan 200 liter miras tradisional setelah menggerebek tempat penyulingan sopi (arak).

|
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Tempat penyulingan sopi di RT 19 RW 07 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, yang digerebek personel Polsek Maulafa, Selasa 6 Juni 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota memusnahkan 200 liter miras tradisional setelah menggerebek tempat penyulingan sopi (arak).

Pada Selasa 6 Juni 2023 malam, personel Polsek Maulafa membongkar tempat penyulingan sopi di RT 019, RW 007, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa.

Lokasi tersebut dikelola beberapa orang, yakni LL (45), RDL (37), MRL (18) dan WW (23).

"Kami memusnahkan 200 liter sopi di lokasi penyulingan," kata Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, Rabu 7 Juni, melansir Kompas.com.

Menurut Nuriyani, penyulingan sopi sangat tidak higienis karena proses fermentasinya sangat kotor, jorok dan tidak layak dikonsumsi.

"Prosesnya sangat kotor dan jorok lalu penampungan juga sangat tidak layak. Kemudian mereka mengisi sopi menggunakan botol bekas yang dibeli dari pemulung tanpa di cuci," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gerebek dan Bongkar Tempat Penyulingan Sopi di Kupang

Penyulingan tersebut terbuat dari bambu. Sedangkan bahan baku dari tuak yang difermentasi. Sementara kemasan menggunakan botol bekas.

"Botol bekas itu tanpa dicuci, langsung digunakan mengemas minuman tersebut," ungkapnya.

Ia berharap masyarakat yang kini masih melakukan hal yang sama untuk segera menghentikan aktivitas penyulingan miras ilegal.

Menurutnya, banyak sekali masyarakat mengkonsumsi minuman keras terkhusus anak-anak dibawah umur sehingga menimbulkan kasus perkelahian dan pengeroyokan.

"Kasus perkelahian dan pengeroyokan sangat banyak baik terjadi di tempat pesta maupun saat kumpul-kumpul bersama maka Polsek Maulafa berkomitmen untuk mencari dan memusnahkan semua lokasi miras," tegasnya.

Berdasarkan laporan yang polisi terima, lanjut Nuriyani, semua kelurahan di Kecamatan Maulafa memiliki tempat penyulingan sopi.

"Kami sudah tertibkan empat tempat di Kelurahan Kolhua dan Maulafa, dan kami juga mendapat informasi bahwa ada tiga tempat lainnya di wilayah Kelurahan Maulafa," tandasnya.

Baca juga: Lakukan Olah TKP, Polsek Maulafa Evakuasi Jasad Bayi Perempuan di Sikumana

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi miras di wilayah Maulafa secara ilegal.

Jika masih ditemukan maka pihaknya tidak segan-segan akan memproses secara hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh di konsumsi dan diterapkan pada kasus miras oplosan sebagaimana pasal 137, ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan atau dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya diberitakan, personel Polsek Maulafa membongkar tempat penyulingan sopi di RT 019, RW 007 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu.  Beberapa saat setelah penggerebekan, langsung dilakukan pembongkaran tempat penyulingan sopi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved