Polisi Gerebek Penyulingan Sopi
BREAKING NEWS: Polisi Gerebek dan Bongkar Tempat Penyulingan Sopi di Kupang
Aksi penggerebekan itu dipimpin oleh Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Ballu bersama anggota polsek didampingi Perangkat RW dan RT setempat.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Personel Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota menggerebek tempat penyulingan minuman keras jenis sopi (arak) di RT 19 RW 07 Kelurahan Maulafa, Selasa 6 Juni 2023 malam.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Ballu. Selain anggota polisi, perangkat RW dan RT setempat juga turut serta.
Polisi mendapati empat orang sedang melakukan aktivitas penyulingan sopi tanpa izin alias ilegal.
Keempat warga tersebut, yakni Lukas Lodo, Welem Hupu, Marten Rihi dan Robinson Lodo. Mereka berasal dari Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Para penyuling sopi mengaku setiap hari bekerja sebagai pedagang ikan. Aktivitas menyuling sopi hanya pekerjaan sampingan.
Empat warga penyuling sopi moke ilegal menampung sadapan nira lontar di dalam drum fiber yang dipakai untuk fermentasi dengan kondisi kotor dan penuh dengan binatang lebah dan kotoran.
Baca juga: Khawatir Anak Anggap Mainan, Warga Naimata Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Maulafa
Ada pula dandang berukuran besar yang dipakai untuk memasak nira lontar, kemudian melakukan penyulingan dengan alat seadanya drum berkarat dan bambu yang kotor.
Bahan dasar sopi itu ditampung di empat ember berukuran besar yang sangat kotor. Kemudian dimasak menggunakan empat periuk ukuran besar.
Dimasing-masing tutupan periuk sudah dilubangi dan memasukan bambu lalu ditutup rapat agar uapnya keluar dan dijadikan sopi.
Hasil penyulingan di tampung dalam botol air mineral ukuran 600 ml yang tidak dicuci dan botol tersebut diperoleh dari pemulung botol bekas.
Lukas Lodo mengaku telah menyewa tempat lokasi penyulingan sejak April 2023 lalu dan setiap hari memproduksi sopi dan moke hingga 15-20 liter untuk sekali produksi.
Terkait harga jual moke dan sopi dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 600 mil dengan harga Rp 20.000 dan Rp 25.000.
"Kami jual sopi dan moke dengan harga Rp 20.000 yang kualitas biasa, sedangkan yang bagus itu harga Rp 25.000 per botol," ungkap Lukas.
Keuntungan yang didapat dari penyulingan ilegal tersebut mencapai Rp 5 juta di luar biaya produksi termasuk membeli kayu bakar.
Baca juga: Langgar Aturan, Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Valentine Day di Naikolan dan Maulafa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.