Berita Nasional

Bacaleg di Jateng Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu, Gerindra: Kita Carikan Pengganti

Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Styaningrum membenarkan penangkapan Eko.

|
Editor: Ryan Nong
Tribun Papua
Ilustrasi Narkoba jenis sabu-sabu 

POS-KUPANG.COM - Seorang bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ( Jateng ) ditangkap polisi karena edarkan narkoba.

Penangkapan Bacaleg atas nama Eko Rusiyanto (46) berlangsung pada Senin (5/6/2023) malam di Dukuh Cengklik, Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Styaningrum membenarkan penangkapan Eko. Ia mengatakan, Eko merupakan bacaleg dari Partai Gerindra yang akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan 3 atau Dapil 3 Sragen. 

Sebelumnya, pada Pemilu 2019 lalu Eko pernah mencalonkan diri untuk Pileg di Dapil Tanon, Sumberlawang dan Miri.

Baca juga: Syarat Khusus Pemilu 2024 Untuk Bacaleg di Aceh: Harus Mampu Baca Al Quran

"Benar itu salah satu bakal caleg dari Partai Gerindra, pada saat pendaftaran dalam surat kesehatan hasilnya negatif," kata Wahyu Dwi Styaningrum dikutip dari Kompas.com pada Rabu (7/5/2023).

Penangkapan bacaleg Partai Gerindra itu dilakukan setelah adanya pengembangan perkara dari pemakai yang mengaku mendapatkan narkoba dari Eko. Pihak Polres Sragen kemudian melakukan penggeledahan di rumah Bacaleg tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Selain itu juga mengamankan sejumlah pipet dan alat hisap atau bong.

Wahyu mengatakan, nasib pencalonan Eko menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian. Akan tetapi, saat ini dirinya telah melakukan langkah tegas untuk melakukan penggantian nama bacaleg yang akan ditetapkan di daerah pencalonannya.

Baca juga: Partai Gerindra NTT Siap Ikuti Apapun Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024

"Dari Partai Gerindra, kita carikan pengganti. Karena dia baru daftar bacaleg sementara dan belum ditetapkan atau jadi DCT (daftar caleg tetap, red)," ujarnya.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasatnarkoba AKP Rini Pangestuti, mengatakan penangkapan ini terjadi pada Senin (5/6/2023), sekitar pukul 21. 30 WIB setelah penangkapan tersangka lain, yakni, Yakub Hermawan (32), warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon.

"Narkotika jenis sabu dibawa oleh Yakub, didapat dari Eko Rusiyanto, seharga Rp. 600.000. Karena adanya penemuan ini, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah saudara Eko," ujar Kasatnarkoba AKP Rini Pangestuti, Rabu (7/6/2023).

Selain kedua tersangka tersebut Satnarkoba juga menangkap residivis narkoba, yakni Agung Nugroho, 47,  warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.

 

"Dengan barang-barang bukti tersebut. Seluruh tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sragen untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved