Berita Manggarai
Kasus Terminal Kembur, PMKRI Ruteng Mosi Tidak Percaya Kejari Manggarai
Massa aksi mendatangi kantor Kejari Manggarai dengan membawa kranda yang bertuliskan RIP Kejaksaan Negeri Manggarai.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Cabang Ruteng bersama Aliansi Masyarakat Adat Manggarai gelar unjuk rasa depan kantor Kejari Manggarai, Senin 5 Juni 2023.
Massa aksi mendatangi kantor Kejari Manggarai dengan membawa kranda yang bertuliskan RIP Kejaksaan Negeri Manggarai.
Aksi PMKRI Ruteng ini menyoroti proses hukum kasus pengadaan lahan pembangunan untuk Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang memiliki luas lahan kurang lebih 7000 meter persegi dengan harga sebesar Rp. 420 Juta dan setelah dipotong pajak menjadi Rp. 402.245.455 Juta.
PMKRI Ruteng menilai keputusan Kejari Manggarai yang menetapkan Geregorius Jeramun yang adalah pemilik lahan sebagai tersangka mencederai adat Manggarai.
Baca juga: SMPN 3 Ruteng Watu Benta Jadi Tuan Rumah Lomba Olimpiade Olahraga Tingkat SMP se-Rahong Utara
Penetapan Geregorius Jeramun sebagai pemilik lahan pada kasus pembelian tanah oleh Dinas Perhubungan Manggarai Timur tahun 2012 menurutnya mencederai hukum adat Manggarai karena Gregorius sudah menguasai tanah selama 30 tahun.
Dalam prosesnya proyek ini tidak sampai pada selesai alias mangkrak. Kejari Manggarai pun melakukan penyelidikan dan pada 28 Oktober 2022 menetapkan dua (2) orang tersangka atas nama Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.
PMKRI Ruteng menilai keputusan menetapkan dua tersangka yang dimaksud dalam proses penyelidikannya tidak melalui tahapan penyelidikan proyek fisik.
Hakim di pengadilan tidak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Kupang memvonis kedua orang tersangka yaitu Gregorius jeramu ( 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar harga tanah yang telah ia terima), dan Benediktus Aristo Moa ( 1,6 tahun penjara serta denda 100 juta ).
Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di Ruteng Manggarai Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Atas dasar Itu, poin yang disampaikan PMKRI Ruteng pada unjuk rasa kali kedua ini menyoroti Kejari Manggarai dinilai tidak menghargai Hukum adat dan dianggap melecehkan .
Adapun pernyataan sikap yang mereka layangkan mendesak untuk bebaskan saudara Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa yang ditetap sebagai tersangka oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
Selain itu PMKRI Ruteng menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai dan endesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk Segera mencopot kepala Kejaksaan Negeri Manggarai .
Kemudian, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk mengevaluasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang. Mendesak Pengadilan Negeri Kupang untuk mengambil alih proses penyelidikan pembangunan fisik Terminal Kembur.
Baca juga: Program Bupati Manggarai Masuk Kelas, Hery Nabit Jadi Guru Sehari di SDK Ruteng 1 dan SDI Konggang
PMKRI juga mengutuk keras Kejari Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Manggatrai.
Pantauan POS-KUPANG.COM, aksi yang berlangsung kurang empat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai ini, Masa Aksi tidak berhasil menemui Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai yang informasinya sedang berada Labuan Bajo Manggarai Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.