Berita Kota Kupang
Gaji ke-13 Bagi ASN di Kota Kupang Belum Dibayarkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri cair mulai 5 Juni 2023.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Poppy tidak menjelaskan detail. Ia berjanji akan menyampaikan sejumlah informasi mengenai gaji ke 13 bagi ASN di lingkup Pemkot Kupang.
"bsk br b kasi info, sekalian dgn totalan," kata Poppy, Minggu 4 Juni 2023 sore.
Sebagai informasi, dalam data rangkuman yang diperoleh, di tahun 2022 Pemkot menyiapkan anggaran Rp 23 miliar lebih, yang ditujukan bagi 5.120 penerima gaji ke 13. Jumlah merupakan akumulasi dari penerima di kepala daerah hingga ASN biasa. Sementara dari total itu juga belum dihitung ke-40 anggota DPRD.
Dalam PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin), jika berlaku
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan dapat diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.