Berita Lembata
Kuasa Hukum Polisikan Istri Kliennya Tersangka Penyelundupan BBM di Lembata
instasi yang terkait dengan kasus Mafia BBM selagi tidak melanggar hukum dan ketiga, mendampingi saat sidang di pengadilan.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Istri tersangka kasus penyelundupan BBM dilaporkan oleh Kuasa Hukum di Polres Lembata.
Kuasa hukum tersangka KS, Nurhayati melaporkan istri KS yang berinisial NN di Polres Lembata pada Jumat, 02 Juni 2023.
Kepada wartawan, Nurhayati mengatakan, sudah membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/82/6/2023/SPKT/ Res Lembata/ Polda NTT tertanggal 02 Juni 2023.
"Saya laporkan dia karena dia mengancam untuk memberitakan saya terkait dengan biaya jasa Lawyer klien saya atas nama KS. Jadi saya laporkan dia atas pengancaman dan pelecehan profesi," ungkap Nurhayati.
Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Janji Selesaikan Masalah Batas Desa
Nurhayati menjelaskan, sebagai kuasa hukum ia tidak berurusan dengan siapapun selain tersangka yang tersandung kasus Mafia BBM di Lembata.
Lanjutnya, penarikan kuasa hukum dan permintaan untuk mengembalikan uang ini disampaikan dalam pesan di whatsapp.
"Dia mengaku sebagai istri klien saya, Dia mau menarik kuasa hukum atas klien saya dan dia juga mau melaporkan saya ke Organisasi Peradi. Alasannya saya tidak perna mendampingi suaminya," jelasnya.
"Kalau dia bilang terlalu lama (proses) ya tidak bisa salahkan saya, bukan kerja saya. Ini kan masih proses, sudah tahap satu," sambungnya.
Menurut Nurhayati, kasus yang didampingi sejak bulan Mei tersebut, prosesnya termasuk cepat saat ditangani oleh Penyidik Tipiter.
"Klien saya sudah tahap 1, berkas sudah dikonsultasikan ke kejaksaan untuk meminta petunjuk. Saya berkonsultasi ke Kejaksaan juga, apakah benar berkasnya sudah ditahap satu dan kejaksaan membenarkan hal itu," jelasnya.
Baca juga: Matheos Tan Jadi Penjabat Bupati Lembata Untuk Layani Masyarakat, Bukan Karena Alumnus IPDN
Selain itu, Nurhayati pun telah mendampingi kliennya saat penyidikan di Polres Lembata.
"Semua yang tertuang dalam surat kuasa sudah saya kerjakan termasuk menghadap instasi yang berkaitan dengan kasus ini," jelasnya.
"Saya sebagai pengacara, saya mengerjakan semua yang tertuang dalam kuasa, yang perlu diingat, saya diberikan kuasa khusus. Tidak saya berdiri di depan jeruji besi 24 jam," tegasnya
Nurhayati berujar ada beberapa wewenang yang diberikan dalam kuasa yaitu pertama, mendampingi saat penyidikan, kedua kordinasi ke instasi yang terkait dengan kasus Mafia BBM selagi tidak melanggar hukum dan ketiga, mendampingi saat sidang di pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.