Berita Nasional
Satu Pelaku Penganiayaan Dua Mahasiswa Unismuh Makassar Ditangkap Polisi, Lain Masih Buron
Yusuf juga membenarkan bahwa para pelaku penganiayaan merupakan mahasiswa Unismuh.
POS-KUPANG.COM - Satu pelaku penganiayaan terhadap dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar atau Unismuh Makassar ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku penganiayaan mahasiswa Unismuh Makassar oleh aparat Polrestabes Makassar berlangsung Selasa (30/5/2023).
Kapolsek Rappocini Makassar AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku yang diamankan berinsial W. Saat ini, pelaku telah ditangani oleh pihak Mapolrestabes Makassar.
"Satu pelaku inisial W telah diamankan tadi," ucap Muhammad Yusuf, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (2/6/2023).
Yusuf juga membenarkan bahwa para pelaku penganiayaan merupakan mahasiswa Unismuh.
Baca juga: Gegera Spanduk, Dua Mahasiswa Unismuh Makassar Dianiaya Hingga Terluka
"Kami dapat informasi dari Kepala Keamanan Unismuh yang tadi malam berkoordinasi di Polsek sampai jam 3 subuh, kabarnya identitas pelaku sudah ada di pihak kepolisian," katanya.
Penganiayaan dua mahasiswa Unismuh Makassar berawal dari aksi pemasangan spanduk di lingkungan kampus.
Kabag Humas Universitas Muhammadiyah Makassar Hadi Saputra menjelaskan, dua mahasiswa semester 4 berinisial EA dan AE menjadi korban perundungan karena melepas spanduk ajakan perang antarkelompok yang terpasang di Lantai 2 Gedung Iqra Unismuh Makassar.
"Iya (motifnya karena pencopotan spanduk) info yang kami dapatkan seperti itu. Yang buka spanduk EA dan AW. Keduanya diduga dipukul karena mau mencopot spanduk itu," jelas Hadi Saputra dikutip dari Kompas.com pada Jumat (2/6/2023).
Spanduk tersebut bertuliskan "Undangan Perang Terbuka untuk TATG". Adapun TATG merupakan kepanjangan dari Taro Ada Taro Gau, suatu organisasi angkutan darat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Hadi mengaku belum mengetahui pasti mengenai kemungkinan adanya rentetan kejadian sebelum aksi perundungan ini maupun penyebab pemasangan spanduk ajakan perang kelompok tersebut.
"Itu yang kami juga tidak tahu. Yang jelas, tidak ada kejadian apa-apa di kampus sebelumnya. Kami tidak tahu kalau ada kejadian di luar kampus," ujarnya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II Kota Kupang Damaikan Kasus Penganiayaan Warga
Aksi penganiayaan terhadap EA dilakukan di lorong gedung sehingga sempat terekam kamera. Sementara AW dianiaya dalam ruang kelas sehingga tidak terlihat di kamera.
Sementara itu, Kapolsek Rappocini Makassar AKP Muhammad Yusuf menjelaskan peristiwa penganiayaan mahasiswa itu terjadi pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 14.30 Wita lalu. Peristiwa terjadi di Lantai 2 Gedung Iqra Unismuh Makassar.
Yusuf mengatakan, awal mula pengeroyokan terjadi saat dua korban hendak memasang spanduk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.