Berita Nasional
MK Soal Tudingan Mantan Wamenkumham : Apa Yang Bocor Kalau Belum Diputus?
Isu kebocoran putusan uji materi sistem Pemilu Legislatif mengemuka dan menjadi bola liar pekan pekan terakhir.
POS-KUPANG.COM - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akhirnya menjawab tudingan soal dugaan kebocoran putusan terkait hasil sidang gugatan sistem Pemilu.
Isu kebocoran putusan uji materi sistem Pemilu Legislatif mengemuka dan menjadi bola liar pekan pekan terakhir.
Adalah pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang melempar informasi pribadi yang diterimanya terkait dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Baca juga: SBY Beri 14 Catatan Pasca Denny Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya.
Ia mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Namun, demikian, Denny Indrayana tidak menyebut sumber yang memberinya informasi tersebut. Ia hanya memastikan informasi yang diterimanya kredibel.
Ketua MK Anwar Usman membantah adanya kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.
Anwar menyebut, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.
"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Pernyataan Anwar Usman ini juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.
Baca juga: Partai Golkar NTT Menanti Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.
Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.
"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.
Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan. Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.
Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.
"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," ujar Anwar.
"Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait UU pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15," katanya lagi.
Baca juga: Partai Gerindra NTT Siap Ikuti Apapun Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, informasi tentang putusan MK terkait sistem pileg menjadi proporsional tertutup, adalah kabar bohong belaka alias hoaks.
Ia pun mengaku sudah mengonfirmasi MK terkait rumor yang diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Sebagai ketua komisi III, saya langsung konfirmasi ke MK, 'Sudah diambil keputusan belum ini?', 'Belum pak'. 'Yakin belum?', 'Belum'. 'Ya sudah. Jadi itu hoaks kan?', 'Hoaks'," kata Pacul menirukan komunikasinya dengan petinggi MK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 31 Mei 2023.
Bambang Pacul mengatakan, komunikasi dengan MK tersebut bukan dalam arti Komisi III melakukan intervensi. Melainkan, untuk mencegah kegaduhan terkait rumor tersebut.
"Coba, saya tidak mengintervensi, saya nanya. Boleh dong? Kan gitu lho. Kalau ada orang bunyi-bunyikan itu kan karena mungkin khawatir. Wah nanti kalau benar gimana?" ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P ini.
Di sisi lain, Bambang Pacul juga menyatakan bahwa MK sudah menyampaikan sikapnya menanggapi rumor putusan MK tersebut.
Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan di MK mengenai sistem pemilu.
"Jadi kalau ada isu seperti ini kawan-kawan bersikap lagi. Lah wong sikapnya sudah disampaikan kok di dalam MK kok. Kenapa enggak ikuti prosedur itu saja?" ujar Bambang Pacul.
Diharapkan putusan tak berlaku di 2024 MK diharapkan memutuskan sistem pileg dengan mempertimbangkan kemungkinan putusan itu mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Pasalnya, tahapan pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023, dengan merujuk pada sistem proporsional terbuka yang sejauh ini masih berlaku.
"Kalau kita bicara, hukum itu soal keadilan kepastian dan kemanfaatan. Bermanfaat atau tidak kalau sekarang kita memutus (sistem pemilu)? Walaupun, misalnya itu benar. Dalam arti, diterima secara general dalam penalaran publik dan konstitusional," kata eks hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
"Kalau itu tidak menimbulkan manfaat, membuat kekacauan, kan itu harus dipertimbangkan ulang, apakah mulai berlaku sekarang atau bagaimana," ujarnya lagi.
Namun, Palguna mengatakan bahwa kemungkinan putusan sistem pemilu legislatif muncul di tengah pencalegan bukan sepenuhnya salah MK.
Menurutnya, MK tak punya opsi lain. Sebab, terdapat belasan pihak, mulai dari perorangan, partai politik, hingga LSM yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pileg proporsional terbuka.
Hal ini menyebabkan sidang pemeriksaan perkara ini berlangsung lama, meskipun pendaftaran uji materiil sudah dilayangkan tahun lalu.
"Tetapi, MK juga harus mempertimbangkan soal itu (kemungkinan putusan mengganggu tahapan pemilu), walaupun itu bukan alasan utama untuk mengatakan (pasal tentang sistem pemilu) konstitusional atau tidak. Bisa saja putusan ini mulai berlakunya kapan," kata Palguna. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.