Johnny G Plate Terlibat Korupsi

Kajari Jakarta Selatan: Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Johnny G Plate, Semua Tahanan Sama

Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi melontarkan pernyataan tegas soal perlakuan para tersangka yang kini ditahan di Kejari Jaksel.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
DIPERLAKUKAN SAMA  - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak memberikan perlakukan istimewa kepada Johnny G Plate yang kini ditahan di ruang tahanan Kejari Jakarta Selatan. Semua tahanan diperlakukan sama. 

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selidiki Bukti Rekaman Suara

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan, Kejaksaan Agung sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan antarpejabat mengenai "bagi-bagi kue" dalam proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Bukti-bukti itulah yang disebut Mahfud MD menjadi dasar kuat penetapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup. Saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny G Plate) sebagai tersangka. Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” kata Mahfud MD, pada Jumat 19 Mei 2023 dikutip dari Kompas.id.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, meyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate.

Sementara ini, tim penyidik telah memegang barang bukti elektronik terkait kasus ini.

Baca juga: Mahfud MD Diperintah Segera Lanjutkan Proyek BTS yang Ditinggalkan Johnny G Plate, Begini Katanya

"Yang jelas, kami mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, BBE (barang bukti elektronik)," kata Haryoko, Jumat 26 Mei 2023.

Di antara barang bukti elektronik itu, terdapat rekaman suara.

Namun Haryoko, masih enggan membeberkan lebih lanjut rekaman suara yang dimaksud.

"Kalau voice (suara) itu ada, tapi di dalamnya ada apa, itu masih rahasia," ujar Haryoko.

Meski demikian, di antara rekaman itu belum ditemukan adanya percakapan antarpejabat, sebagaimana yang pernah disinggung Menkopolhukam Mahfud MD.

"Belum ada. Tapi yang jelas, kami meriksa BBE," ucap Haryoko.

Aliran Dana ke Parpol Bisa Dibongkar

Pengamat politik Adi Prayitno turut mengomentari pemberitaan yang berkembang soal aliran dana korupsi pembagunan tower BTS oleh Johnny G Plate ke parpol.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved