Johnny G Plate Terlibat Korupsi

Kajari Jakarta Selatan: Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Johnny G Plate, Semua Tahanan Sama

Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi melontarkan pernyataan tegas soal perlakuan para tersangka yang kini ditahan di Kejari Jaksel.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
DIPERLAKUKAN SAMA  - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak memberikan perlakukan istimewa kepada Johnny G Plate yang kini ditahan di ruang tahanan Kejari Jakarta Selatan. Semua tahanan diperlakukan sama. 

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Satu di antaranya adalah Menkominfo non aktif, Johnny G Plate.

Berikutnya, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.  Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka. Dengan demikian, dalam kasus ini sudah ditetapkan enam tersangka yang kini sedang diproses secara hukum.

Empat tersangka dari kalangan swasta itu, antara lain:

- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak

- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto

- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan

- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik juga menemukan dugaan adanya permufakatan jahat yang dilakukan di antara mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok, mereka ialah:

- Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif

- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan

- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved